Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengaku tidak tahu menahu soal dugaan adanya makelar dalam pembebasan lahan normalisasi Sungai Ciliwung. Sebab, menurut dia, semua tahapan pengadaan tanah dilakukan oleh BPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami tidak mengenal makelar, karena semua tahapan pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh BPN langsung dengan pemilik," kata Dudi kepada Tempo, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri yang dalam hal ini Dinas SDA DKI bertugas melakukan pembayaran atas tanah warga yang terdampak.
"Pemprov melakukan pembayaran langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau warga RT 15, RW 03, Kelurahan Cawang, Jakarta Timur langsung menemui tim pembebasan lahan yang ada di kantor kelurahan untuk mengurus dokumen pembebasan lahan normalisasi Kali Ciliwung.
"Saya imbau kepada warga yang terkait penataan atau normalisasi kali Ciliwung silakan aja langsung ke kelurahan, silakan aja langsung ke tim pembebasan lahan,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI, Rabu, 15 Februari 2023.
Lebih lanjut, Heru Budi juga meyakini penjabat kelurahan, dalam hal ini Lurah akan membantu dan tidak terlibat dalam ‘permainan makelar lahan’. “Ya saya nggak tahu. Saya yakin, Pak Lurah memegang teguh tugasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, warga RT 15 Kelurahan Cawang mengaku pernah didatangi pihak yang menawarkan jasa untuk mengurus masalah lahan yang terkena normalisasi Sungai Ciliwung.
Maruli, salah satu warga RT 15 Kelurahan Cawang sekaligus pengurus rukun tetangga (RT) di sana menyebut RW 03 Cawang termasuk salah satu wilayah yang terdampak proyek normalisasi sungai Ciliwung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai gencar mengurusi pembebasan lahan di sana pada 2021. Waktu itu, beberapa orang kerap menyambangi rumah-rumah warga di RW 03, termasuk di RT 15.
Bantuan ini tidaklah gratis, namun mereka meminta jatah 25 persen dari total penjualan lahan yang terkena normalisasi Ciliwung kepada Pemprov DKI.
Semisal warga mendapatkan ganti untung Rp 100 juta dari pembebasan lahan tersebut, maka mereka berhak menerima Rp 25 juta. Karena itulah, Maruli dan pengurus RT 15 memanggil mereka sebagai penyedia biro jasa.