Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

8 Maret 2024 | 12.02 WIB

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Azan subuh sayup-sayup terdengar saat Penyidik Unit 3 Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya akhirnya mengizinkan Linda Susanti pulang pada Jumat, 8 Maret 2024 pukul 04.45. Penyidik memanggil Linda untuk menindaklanjuti laporan pegawai Mahkamah Agung (MA) soal dugaan penggelapan uang dan emas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelapor, Ahmad Sulaiman alias Leman, turut hadir dalam pemeriksaan itu. Hamka alias Kam, adik dari Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan juga hadir. Kam disebut turut terlibat memberikan duit dan emas kepada Linda sejumlah 1,9 juta Dolar Singapura, 200 ribu Dolar AS, dan emas batangan seberat 5 kilogram secara bertahap. Linda membantah tuduhan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai 13 jam pemeriksaan, Tempo menemui Linda di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Enggak ada. Aku tidak pernah memberikan uang ke KPK, tapi membangun komunikasi," ujar Linda kepada Tempo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat pagi, 8 Maret 2024.

Menurut Linda, justru Leman yang menginginkan penyetopan kasus Hasbi Hasan. Namun karena mengaku menginginkan uang dan emasnya kembali, dia mengikuti skenario Leman mengupayakan praperadilan. "Kalau aku kan komunikasi dengan yang lain bahwa upayakan praperadilan," ujar Linda.

Kendati ada pemberian dari Leman kepadanya, Linda mengatakan itu merupakan pengembalian dari uang dan emas yang dulu pernah dia berikan kepada Leman. Seorang di lingkaran Linda menyebut pembayaran itu dilakukan Linda karena Leman menjanjikan mampu membantu mengurus kasasi Adam Rachmat Damiri, ayah angkat Linda. Bantuan itu dalam bentuk pembacaan berkas perkara setebal 700-an halaman dengan teliti.

Namun, belakangan Linda mengklaim tertipu karena vonis dalam sidang kasasi untuk Adam Damiri justru 16 tahun penjara, lebih berat dari vonis awal 15 tahun penjara. Dia mencoba meminta kembali uang dan emas itu kepada Sulaiman. "Setahun yang lalu dia menghilang," kata Linda.

Linda mengklaim uang yang pernah dia berikan bukan Rp 3 miliar. Menurut dia, angka itu merupakan rekaan Leman. "Bukan, tapi ada 300 ribu SGD, terus untuk lahan 2.100.000 SGD, sama emas satu juta dolar," kata Linda. Itu pun, menurut Linda, belum sepenuhnya dikembalikan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus