Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Azan subuh sayup-sayup terdengar saat Penyidik Unit 3 Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya akhirnya mengizinkan Linda Susanti pulang pada Jumat, 8 Maret 2024 pukul 04.45. Penyidik memanggil Linda untuk menindaklanjuti laporan pegawai Mahkamah Agung (MA) soal dugaan penggelapan uang dan emas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pelapor, Ahmad Sulaiman alias Leman, turut hadir dalam pemeriksaan itu. Hamka alias Kam, adik dari Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan juga hadir. Kam disebut turut terlibat memberikan duit dan emas kepada Linda sejumlah 1,9 juta Dolar Singapura, 200 ribu Dolar AS, dan emas batangan seberat 5 kilogram secara bertahap. Linda membantah tuduhan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Usai 13 jam pemeriksaan, Tempo menemui Linda di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Enggak ada. Aku tidak pernah memberikan uang ke KPK, tapi membangun komunikasi," ujar Linda kepada Tempo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat pagi, 8 Maret 2024.
Menurut Linda, justru Leman yang menginginkan penyetopan kasus Hasbi Hasan. Namun karena mengaku menginginkan uang dan emasnya kembali, dia mengikuti skenario Leman mengupayakan praperadilan. "Kalau aku kan komunikasi dengan yang lain bahwa upayakan praperadilan," ujar Linda.
Kendati ada pemberian dari Leman kepadanya, Linda mengatakan itu merupakan pengembalian dari uang dan emas yang dulu pernah dia berikan kepada Leman. Seorang di lingkaran Linda menyebut pembayaran itu dilakukan Linda karena Leman menjanjikan mampu membantu mengurus kasasi Adam Rachmat Damiri, ayah angkat Linda. Bantuan itu dalam bentuk pembacaan berkas perkara setebal 700-an halaman dengan teliti.
Namun, belakangan Linda mengklaim tertipu karena vonis dalam sidang kasasi untuk Adam Damiri justru 16 tahun penjara, lebih berat dari vonis awal 15 tahun penjara. Dia mencoba meminta kembali uang dan emas itu kepada Sulaiman. "Setahun yang lalu dia menghilang," kata Linda.
Linda mengklaim uang yang pernah dia berikan bukan Rp 3 miliar. Menurut dia, angka itu merupakan rekaan Leman. "Bukan, tapi ada 300 ribu SGD, terus untuk lahan 2.100.000 SGD, sama emas satu juta dolar," kata Linda. Itu pun, menurut Linda, belum sepenuhnya dikembalikan.
Pilihan Editor: Hasbi Hasan Tahu Perkara Heryanto Tanaka dari Majalah Tempo