Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, bersalah dan menghukumnya 3,5 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut hakim, petinggi Lippo Group ini terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi (nonaktif), Neneng Hasanah, serta sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.  
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Judijanto Hadi Laksana saat membacakan amar putusan kemarin. Bersama tiga terdakwa lain, menurut hakim, Billy memberikan suap senilai Rp 16,18 miliar dan Sin$ 270 ribu.
Vonis hakim ini jauh dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa KPK meminta hakim menghukum Billy dengan 5 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Billy Sindoro menyatakan akan melakukan upaya banding. "Demi mencari keadilan, tim penasihat hukum mengarahkan klien kami, Billy Sindoro, untuk mempertimbangkan banding," ujar tim kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis, melalui keterangan tertulis. AMINUDDIN A.S.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo