Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dirut Jakpro: Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun di JIS Asalkan ...

Jakpro tepis klaim hak warga eks Kampung Bayam atas tanah maupun bangunan Kampung Susun Bayam, kini bernama Hunian Pekerja Pendukung Operasional JIS.

21 Januari 2024 | 13.12 WIB

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin usai menghadiri audiensi bersama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Jakmania di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin usai menghadiri audiensi bersama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Jakmania di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin menegaskan fungsi Kampung Susun Bayam sebagai hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS). Sesuai dengan namanya sekarang yang berubah menjadi Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dari awal namanya HPPO kan,” ujar Iwan di Taman Ismail Marzuki pada Jumat malam, 19 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Iwan, HPPO JIS merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu. Selain diperuntukkan untuk para pekerja JIS, Iwan mengatakan bahwa semua warga Jakarta dapat tinggal di sana, asalkan mengikuti aturan. 

“Semua warga bisa tinggal, yang jelas mengikuti aturan yang benar. Kan aturannya ada,” kata dia sambil menambahkan Kampung Susun Bayam, kini Hunian Pekerja Pendukung Operasional, dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

Bagaimana dengan warga eks Kampung Bayam yang mengklaim berhak tinggal menurut janji yang pernah diberikan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur Jakarta? Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) ini belakangan menerobos dan menghuni paksa sejumlah unit hunian di Kampung Susun Bayam karena tak menyepakati harga sewa dari Jakpro.

“Semua warga Jakarta itu bisa tinggal di situ, nah yang penting, asalkan mengikuti, aturan regulasi yang benar,” ucap Iwan menegaskan.

3 Isi Laporan Jakpro ke Polisi

Dalam keterangan tertulis yang dibagikannya 16 Januari lalu, Jakpro memandang KPKBM tak mengikuti aturan regulasi yang ada tersebut. Tepis klaim hak atas tanah maupun bangunan HPPO, BUMD ini bahkan telah melaporkan kelompok warga eks Kampung Bayam itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember lalu.

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.

Ada beberapa tuduhannya. Pertama, penyerobotan lahan secara ilegal. Kedua, perusakan aset karena melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci
agar bisa masuk ke dalam unit. Ketiga, memanfaatkan akses air bersih secara illegal yang terdapat di lingkungan HPPO yang disebut Jakpro, "Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian."  

Warga Eks Kampung Bayam Bertanya HPPO JIS

Mediasi telah dilakukan perwakilan warga KPKBM dengan Jakpro untuk kedua kalinya pada Jumat malam lalu. Dalam mediasi di Markas Polres Jakarta Utara tersebut, kuasa hukum KPKBM, Juju Purwantoro, mengatakan sempat menyinggung perubahan nama KSB menjadi HPPO. Menurutnya perubahan nama itu terkesan mendadak. 

Warga juga kebingungan dengan definisi pekerja JIS yang dimaksud. “Yang dimaksud pekerja mana, pekerja JIS atau pekerja masyarakat Kampung Bayam, akhirnya kan enggak tahu. Tapi kok ya istilah itu muncul belakangan?” ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus