Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

7 Mei 2024 | 15.52 WIB

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Koran Tempo
Perbesar
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Koran Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif. “Hari ini, 7 Mei, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Antonius N. S. Kosasih,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ali Fikri belum menjelaskan perihal kepentingan Kosasih diperiksa KPK hingga didalami perihal apa saja soal dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. Namun, Ali mengonfirmasi kehadiran Antonius Kosasih di Gedung Merah Putih KPK. “Sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi,” kata Ali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ali mengatakan KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka perihal dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini. “Tentu dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Benar kemarin dan hari ini tim melakukan penggeledahan,” kata Ali.

“Hari ini di kantor PT T ada penggeledahan, kemudian kantor pihak swasta di SCBD Jaksel. jadi ada dua tempat yang digeledah terkait dugaan korupsi investasi fiktif,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 Maret 2024.

Ali Fikri mengatakan KPK juga menggeledah beberapa tempat pada Kamis, 9 Maret 2024 di rumah kediaman di Jatinegara, satu rumah di Menteng, satu rumah di Kebayoran Lama dan satu unit apartemen. “Ditemukan dokumen, catatan-catatan dan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga ada hubungannya dengan perkara yang sedang diproses KPK,” ujarnya.

KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri guna kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen itu. “KPK cegah dua orang, penyelenggara negara dan pihak swasta untuk waktu 6 bulan ke depan,” ujar Ali Fikri.

KPK bisa memperpanjang rentang waktu pencegahan sesuai proses penyidikan yang sedang berlangsung. Sebab, kata Ali, penyidikan pasal-pasal kerugian negara membutuhkan waktu lebih lama. “Karena setiap unsur harus dibuktikan, minimal dua alat bukti, termasuk bukti merugikan negara. KPK nantinya akan  koordinasi dengan instansi terkait,” ucapnya.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus