Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, ketika lembaganya menangani sengketa pemilihan presiden, maka persidangan digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, proses peradilan itu transparan dan publik bisa memantaunya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mahkamah Konstitusi memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim," kata Fajar saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2019. Dia mempersilakan siapa saja melihat penanganan sengketa pilpres sebelumnya. “MK tak mungkin memenangkan pihak yang kalah atau sebaliknya".
Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan kubunya tak akan membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Fadli menilai MK tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres.
"Saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan MK, karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu. Kami melihat bahwa MK itu useless dalam persoalan pilpres, tidak ada gunanya itu MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2019.
Fadli beralasan, Pilpres 2014 Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat ke MK. Namun, kata dia, proses itu sia-sia dan membuang waktu. "Pada waktu itu sidangnya maraton, tapi buktinya tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. Fadli juga menuding sebagian hakim MK berpolitik.
Menanggapi keluhan tersebut, Fajar mengatakan, membawa atau tidak membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK adalah hak peserta pemilu. "Ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja," ujar dia.
Namun Fajar tetap menyarankan sengketa pemilu diselesaikan melalui jalur hukum. "Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai ketentuan," kata Fajar.
Berdasarkan UUD 1945, kata Fajar, penyelesaian sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya. MK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu. "Termasuk jika di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi."
Fajar menambahkan, dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, dan alat bukti yang mampu meyakinkan majelis hakim. ”Bukan sekedar klaim atau asumsi.”
IRSYAN HASYIM | BUDIARTI UTAMI PUTRI