Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dishub DKI Sebut Tarif Angkot Non-Jaklingko Naik Rp 1.000 Efek Kenaikan Harga BBM

Tarif angkot yang belum terintegrasi dengan Jaklingko di DKI Jakarta akan naik dari Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu

8 September 2022 | 15.45 WIB

Sopir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Ahad, 4 September 2022. Sejumlah sopir angkutan kota di kawasan tersebut meminta kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi penyesuaian tarif angkutan umum seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Sopir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Ahad, 4 September 2022. Sejumlah sopir angkutan kota di kawasan tersebut meminta kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi penyesuaian tarif angkutan umum seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakartaang menyebutkan besaran usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) reguler sebesar Rp1.000 sehingga menjadi Rp6.000 sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo ketika hadir pada peresmian hunian DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis
, 8 September 2022 seperti dikutip dari Antara.

Anggota DTKJ  terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, pakar transportasi,  operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian.
"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," ucap Syafrin.

Syafrin menargetkan dalam minggu ini keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan.

Ia menegaskan kenaikan tarif angkutan umum itu hanya berlaku untuk transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.

Sedangkan, tarif angkutan umum perkotaan (angkot) yang sudah terintegrasi dengan JakLingko tidak mengalami kenaikan sehubungan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Tarif angkutan umum di Jakarta yang telah terintegrasi dalam program JakLingko tidak ada kenaikan tarif," kata Syafrin Liputo.

Adapun angkutan umum yang sudah terintegrasi dengan JakLingko di antaranya TransJakarta baik untuk koridor utama yang melalui halte (BRT) dan tanpa halte atau non BRT.

Sebelumnya, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan jumlah angkutan umum mikrolet yang belum terintegrasi mencapai sekitar 4.500 unit, dari total sekitar 6.600 unit.

Sedangkan sisanya sekitar 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus