Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan terhadap I Wayan Suparta yang diduga dilakukan 10 anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung, Bali, dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini, 17 Juli 2024. Pelaporan itu dilakukan oleh kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam pelaporan itu, anggota Polres Klungkung diduga melanggar aturan, mulai dari penangkapan hingga penyiksaan. I Wayan Suparta sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Bali namun pihak kepolisian menganggap peristiwa ini hanya penganiayaan ringan. Padahal, penganiayaan tersebut telah menyebabkan Suparta luka-luka, bahkan membuat telinga kirinya cacat secara permanen. “Pihak SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) ketika itu justru mengarahkan peristiwa yang dialami oleh korban ini adalah masuk ke dalam kategori penganiayaan ringan,” kata Yahya kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kuasa hukum justru berpendapat, seharusnya kasus ini dikategorikan penganiayaan berat sebab kliennya menderita cacat secara permanen. Selain itu, kuasa hukum juga menduga telah terjadi pencurian karena lima kendaraan milik Suparta disita dan hingga saat ini belum dikembalikan oleh Polres Klungkung.
Adapun kasus penculikan, penyekapan dan penyiksaan terhadap Suparta terjadi pada 26-28 Mei 2024. Setelah disekap selama tiga hari, korban akhirnya dilepaskan dan diantar kembali ke rumahnya dengan kondisi luka-luka. “Seperti itu saja, tanpa ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” kata Yahya. Kepolisian juga tidak bertanya apapun setelah memulangkan Suparta.
Yahya menyebut, korban beberapa kali didatangi oleh anggota kepolisian setelah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Bali. Dia mengatakan ada indikasi untuk mengajak korban berdamai. “Kami dapati memang ada orang-orang tidak dikenal atau mungkin yang mengatasnamakan dari kepolisian, yang menghampiri rumah untuk berdamai," katanya. Meski begitu, korban mengaku tidak ada tindakan yang berbentukan ancaman. "Tapi memang belum jelas damainya dalam bentuk apa.”
Yahya berharap Mabes Polri dapat mengawal dan memantau kasus yang sedang berjalan di Polda Bali ini. Ketika dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus ini sedang dalam proses. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, pasti akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Agar tidak juga mendengarkan sepihak. Percayakan ke Polri untuk melaksanakan tupoksinya," kata dia.