Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
DKI akan memeriksa pelaksanaan prosedur keamanan gedung.
Informasi kebakaran Kejaksaan Agung berawal dari laporan warga.
Kejaksaan membantah anggapan bahwa pihaknya tak memiliki alarm dan sistem pencegahan kebakaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa sistem pencegahan awal atau early warning system gedung dan perkantoran. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya bencana kebakaran besar seperti hangusnya gedung Kejaksaan Agung. "Kami akan pastikan seluruh gedung melaksanakan ketentuan yang diatur Pemprov DKI tentang keamanan, termasuk potensi kebakaran," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riza bersama Gubernur Anies Rasyid Baswedan meninjau lokasi musibah, kemarin. Kebakaran yang diduga berawal dari lantai 3 tersebut dalam hitungan jam merambat ke bagian atas dan bawah gedung pada Sabtu malam lalu. Petugas pemadam kebakaran pun tak berdaya melokalkan api.
Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, api baru terkendali pada Ahad sekitar pukul 00.45 WIB dan baru benar-benar padam pukul 06.00 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dari lima wilayah harus berjibaku mengeroyok si jago merah.
Dinas Kebakaran tak menerima tanda peringatan awal dari gedung yang masuk daftar cagar budaya DKI Jakarta tersebut. Bahkan laporan kebakaran juga bukan berasal dari orang Kejaksaan Agung. Petugas baru mengetahui bencana tersebut setelah seorang warga melaporkan langsung kebakaran di Kejaksaan Agung ke Pos Kebayoran Baru. "Ini harus jadi pembelajaran. Semua unit gedung milik pemerintah, swasta, atau dunia usaha, semua harus memastikan adanya early warning system dan alat pemadam kebakaran," kata Riza.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi untuk memeriksa pelaksanaan protokol keamanan gedung di perkantoran dan pusat belanja Ibu Kota. "Gedung-gedung milik pemerintah yang harus menjadi percontohan," kata Oman Rohman Rakinda, anggota DPRD.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono membantah anggapan bahwa gedung Korps Adhyaksa yang juga cagar budaya tersebut tak memiliki sistem pencegahan kebakaran. Menurut dia, alarm gedung telah berbunyi saat sensor kebakaran mulai mendeteksi adanya asap di salah satu ruangan. Namun, dia melanjutkan, seluruh sistem alarm dan pencegahan awal tersebut tak banyak berguna saat si jago merah mengamuk hebat, seperti musibah akhir pekan lalu itu.
Menurut dia, saat kebakaran besar itu terjadi, ada empat hingga enam petugas keamanan yang berada di lingkungan Kejaksaan Agung. "Yang namanya musibah, semua tidak tahu harus berbuat apa," kata Hari. "Dengan sistem seperti apa pun, kalau yang namanya musibah, ya, terjadi."
Hari juga menyatakan rumah Adhyaksa itu memiliki sistem instalasi air dengan cadangan tinggi. Klaim ini bertentangan dengan pernyataan petugas pemadam kebakaran yang kesulitan mengakses air hingga harus mengambilnya dari kolam di Taman Ayodya dan sungai dekat Markas Besar Kepolisian RI—sekitar 1 kilometer di barat dan timur. "Instalasi air cukup. Namun karena kobaran api besar, debit air tidak cukup," kata Hari.
FRANSISCO ROSARIANS
5
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo