Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Bina Marga DKI Jakarta bakal menjelaskan dasar hukum pemotongan kabel udara yang diadukan oleh Asosiasi Pengusaha Jaringan Telkom atau Apjatel kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya akan jelaskan ke Ombudsman bahwasanya di Undang-undang, ada di PP, Pergub, Perda juga jelas di situ," kata Kepala Dinas Bina Marga, Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Senin, 16 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hari menyebutkan aturan itu antara lain Undang-undang Nomor 39 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010 yang mengatur relokasi jaringan udara ke bawah tanah. Maka, kata dia, tidak ada jaringan kabel di atas tanah, kecuali jaringan PLN 150 kw atau di jalan layang underpass atau overpass.
Apjatel sebelumnya melayangkan somasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan atas pemotongan kabel serat optik di kawasan Cikini yang dinilai sepihak. Belakangan, Apjatel juga mengadukan persoalan ini ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho menyatakan, pihaknya bakal meminta penjelasan dari Dinas Bina Marga DKI. Ia hendak memastikan kebijakan pemerintah daerah yang memotong kabel tak melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Instruksi Gubernur DKI Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penertiban dan Penataan Jaringan Utilitas. Dia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengorbankan pelayanan publik dalam program perapihan kabel yang tampak semrawut di udara.
Menurut Hari, pemotongan kabel udara di Cikini sudah sesuai prosedur. Dinas sudah bersurat dan memberikan pemberitahuan sejak jauh hari kepada pihak terkait, termasuk Apjatel.
Sebelumnya, Hari juga sudah memberikan hak jawab atas somasi yang dilayangkan oleh Apjatel kepada Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga. "Saya sudah kirim hak jawab," ujarnya, Jumat pekan lalu.