Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah DKI Jakarta berkukuh tidak bisa menampung semua calon siswa baru di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) negeri.
Sebab, daya tampung murid anyar di sekolah negeri sangat terbatas.
Orang tua siswa yang kecewa atas penerimaan siswa baru mengirim karangan bunga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta berkukuh tidak bisa menampung semua calon siswa baru di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) negeri. Sebab, kapasitas kursi di sekolah negeri sangat terbatas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan daya tampung siswa baru SMP hanya 46,17 persen dan SMA sebesar 32,9 persen. Walhasil, ada 53,83 persen calon murid SMP dan 67,1 persen kandidat siswa SMA yang tidak bisa masuk maktab negara. “Daya tampungnya memang segitu,” kata dia di Kementerian Dalam Negeri, kemarin.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 menuai polemik di Ibu Kota. Sebab, pemerintah DKI menerapkan umur sebagai parameter seleksi bagi siswa yang berasal dari zona yang sama. Para orang tua yang anaknya tersisih karena berusia lebih muda menggelar berbagai bentuk protes selama tiga pekan belakangan.
Kemarin, mereka membanjiri Balai Kota dengan karangan buka bertulisan ucapan sarkastis. Misalnya, “Selamat dan sukses atas keberhasilan Gubernur DKI dan Disdik DKI yang telah menghancurkan masa depan anak-anak angkatan 2020”. "Ini bentuk kekecewaan anak-anak kami," kata Ratu Yunita Ayu, koordinator Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan.
Dinas Pendidikan DKI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespons keberatan para orang tua dengan menambah jumlah siswa baru SMP dan SMA melalui jalur zonasi rukun warga (RW). Jadi, warga yang tinggal di RW yang sama dengan sekolah bisa mendaftar, dengan kuota empat murid per kelas. Pendaftaran jalur Bina RW itu dibuka sejak Sabtu pekan lalu sejak pukul 00.01 hingga 16.00. Adapun siswa baru yang diterima melalui jalur tersebut diminta lapor diri kemarin.
Saefullah menyatakan, dengan jalur RW itu, pemerintah DKI telah memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan itu menyebutkan jalur zonasi paling sedikit sebesar 50 persen.
Meski kuota ditambah, sekolah negeri tetap tidak mampu menampung semua lulusan. Saefullah mengatakan sekolah swasta sangat dibutuhkan untuk bisa mengatasi kekurangan daya tampung dari maktab negeri.
Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Chatarina Muliana Girsang, segendang sepenarian. Ia menyebutkan PPDB jalur zonasi di Jakarta telah sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan karena DKI menambah kuota jalur tersebut melalui zonasi Bina RW.
Menurut Chatarina, Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus mengubah Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021. Peraturan itu menyebutkan penerimaan murid baru dari jalur zonasi sebanyak 40 persen.
TAUFIQ SIDDIQ | GABRIEL | GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo