Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN Karena Polusi Debu Batu Bara di Marunda

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di sekitarnya

20 Juni 2022 | 22.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) buntut polusi debu batu bara di Marunda. Pencabutan izin ini merujuk pada Surat Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan surat keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran.

 

"SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Juni 2022. 

 

Asep mengatakan selama masa periode pengenaan sanksi, DLH DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara aktif memantau dan mengawasi langkah-langkah yang dilakukan PT KCN. Hasilnya, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif, sehingga dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.

 

Menurut Asep, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya, kata Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.  

 

Asep menjelaskan Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah. Dia berharap ke depan semakin banyak pengusaha di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan.

 

“Salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara. Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini."

Selanjutnya: 32 Butir Sanksi

32 Butir Sanksi

 

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.

 

Rincian 32 butir tersebut tertuang dalam dokumen lingkungan hidup perusahaan Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dokumen ini berisikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.

 

"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.

 

Dalam surat paksaan pemerintah mewajibkan PT KCN untuk membersihkan sisa batu bara yang berceceran di di lokasi aktivitas pembakaran. Dinas LH DKI memberikan tenggat waktu kepada perusahaan pengelola pelabuhan itu agar mengeksekusi sanksi tersebut.

 

"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," terang Achmad.

Berikut beberapa akivitas yang harus dijalankan PT KCN guna menyelesaikan polusi debu batu bara:

 

  1. Membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
  2. PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender; PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender
  3. PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender
  4. PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender
  5. Mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender
  6. PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender
  7. PT KCN wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender
  8. Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender
  9. Menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender
  10. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

 

Usulan PT KCN 

 

Direktur PT. Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengusulkan seluruh timbunan batu bara (stockpile) ditampung secara terpusat untuk cegah pencemaran. Menurut dia, penampungan stockpile yang terpusat bakal lebih mudah diawasi dan ditangani. 

 

Pada saat ini terdapat sejumlah lokasi timbunan milik pengelola pelabuhan di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. "Kan banyak lokasi melakukan penumpukan ada pasir dan batubara. Ini mungkin bisa menjadi solusi bagi DKI untuk ditampung semua di KCN," kata dia saat konferensi pers di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. 

 

Widodo sangsi polusi debu batu bara di Rusun Marunda bersumber dari stockpile yang dikelola PT KCN. Alasannya, di dekat kawasan PT KCN juga ada delapan pelabuhan lain yang melakukan aktivitas serupa, yakni bongkar muat batu bara. 

 

 

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus