Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Diberi Waktu 50 Hari Godok Status Baru Pasca-Ibu Kota Negara Pindah

Wagub DKI Riza Patria mengungkapkan jika Kemendagri memberi waktu 50 hari untuk menentukan status barunya setelah Ibu Kota Negara pindah ke Kaltim.

3 Februari 2022 | 21.45 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 24 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 24 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya saat ini diberi waktu 50 hari oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan status barunya, setelah resmi tidak menjadi Ibu Kota. Riza mengatakan, pihaknya sedang menggodok naskah akademik penentuan nasib Jakarta itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami sedang merumuskannya, karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 50 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya. Apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Februari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Riza menjelaskan, saat ini tersedia beberapa pilihan status baru untuk Jakarta, antara lain pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan, kota jasa berskala global atau berskala internasional. Selain itu, Riza mengatakan ada pula pilihan menjadikan Jakarta pusat kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. 

"Dulu mohon maaf, yah, orang Malaysia belajarnya ke Indonesia, sekarang banyak orang Indonesia belajar ke Malaysia, begitu juga yang lainnya. Sekarang ke depan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan. Itu harapan ke depan," kata Wagub DKI

Lebih lanjut, Riza mengatakan pembahasan naskah akademik status baru Jakarta dibahas bersama para pakar. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menentukan nasib Jakarta ke depan. 

"Ini semuanya ada timeline-nya. Ini akan dimasukkan ke Prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR. Itu nanti ada tahapan-tahapannya ya, jadi kami mengikuti alur mekanisme yang ada seperti biasa," kata Riza. 

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. Persetujuan UU Ibu Kota Negara diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar Selasa, 18 Januari 2022.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik telah meminta kepada pimpinan partai di Jakarta untuk mulai membahas status Jakarta jika sudah tak lagi jadi Ibu Kota Negara.

Menurut dia, hasil pembahasan tersebut kemudian diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR.

"Saya usulin kepada kawan-kawan pimpinan partai, tadi kami lagi ngobrol-ngobrol, saya bilang kalian buat lah pertemuan dan usulin bagaimana maunya," kata dia saat dihubungi, Rabu, 19 Januari 2022.

Taufik berpendapat harus ada kejelasan status hukum Jakarta setelah Ibu Kota Negara pindah. Misalnya, Jakarta menjadi daerah khusus ekonomi.

Jika tidak, lanjut dia, Jakarta akan menjadi sama dengan provinsi lainnya. Otomatis struktur politik dan pemerintahan Jakarta pun juga berubah.

 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus