Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda bagi penunggak pajak yang membayar dalam satu bulan ini. "Kebijakan itu berlaku mulai hari ini (kemarin) hingga 15 Desember mendatang," kata Kepala Samsat Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo