Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

DKI Izinkan Pelapak Berjualan di Trotoar dengan Syarat

Bersifat sementara atas penetapan wali kota.

14 November 2018 | 00.00 WIB

DKI Izinkan Pelapak Berjualan di Trotoar dengan Syarat
Perbesar
DKI Izinkan Pelapak Berjualan di Trotoar dengan Syarat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) menggelar lapak di pinggir jalan atau trotoar dengan sejumlah syarat. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta, Adi Ariantara, mengatakan para pelapak hanya boleh berjualan di trotoar dalam waktu sementara. "Lokasinya pun tidak bisa sembarangan," kata dia kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus