Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kembali ke Sistem Ganjil-Genap

Polda Metro Jaya menghapus 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil-genap.

12 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap mulai hari ini hingga 16 Agustus mendatang di delapan ruas jalan protokol.

  • Polisi menghapus 100 titik penyekatan di Jakarta.

  • Sistem ganjil-genap dinilai lebih efektif untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor di Ibu Kota.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali sistem ganjil-genap untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor di Ibu Kota. Hari ini pemerintah mulai menjalankan uji coba di delapan ruas jalan protokol. Uji coba tersebut rencananya berlangsung selama lima hari. Setelah itu, aturan pembatasan diberlakukan secara resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil-genap adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. “Berlaku setiap hari, mulai pukul 06.00 hingga 20.00,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui keterangan tertulis, dua hari lalu. “Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali mendesak dan tetap mematuhi protokol kesehatan."

Aturan ganjil-genap sudah diterapkan di Ibu Kota sejak 2016, menggantikan sistem 3 in 1, yaitu aturan yang mewajibkan mobil pribadi berpenumpang minimal tiga orang. Awalnya, aturan ganjil-genap hanya berlaku di jalan-jalan yang sebelumnya menerapkan sistem 3 in 1. Belakangan, pola pembatasan ini diperluas di 25 ruas jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada April 2020, aturan ganjil-genap dibekukan untuk sementara. Saat itu pemerintah Jakarta tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan persebaran wabah Covid-19.
Pada Juni lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya berharap pemerintah daerah kembali memberlakukan aturan ganjil-genap. Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di sejumlah jalan protokol.

Brosur sosialisasi terkait rencana penerapan Ganjil-Genap di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 11 Agustus 2021. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kepolisian menghapus 100 titik penyekatan sebagai bentuk kelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebagai gantinya, Polda Metro Jaya membatasi pergerakan masyarakat melalui sistem ganjil-genap, pengendalian mobilitas kawasan dengan patroli, dan rekayasa lalu lintas.

Sambodo menjelaskan taksi online tidak akan mendapat pengecualian dalam penerapan ganjil-genap. Para pengemudi taksi daring itu bisa menggunakan jalur alternatif untuk menghindari kawasan ganjil-genap.

Menurut Sambodo, polisi, tentara, dan pemerintah Jakarta akan berpatroli selama 24 jam di 20 kawasan. Misalnya, Sudirman-Thamrin, Sabang, Bulungan, Asia-Afrika, Lapangan Tembak hingga gerbang Pemuda, dan Kanal Banjir Timur (BKT). Daerah lain yang akan diawasi, antara lain, Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Pintu 1 Taman Mini, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, hingga Pantai Indah Kapuk (PIK). "Kalau ada kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan, akan kami ingatkan," tuturnya.

Pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas, Sambodo melanjutkan, bakal diterapkan apabila terjadi kemacetan atau kerumunan orang yang mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan. Contohnya, saat terjadi kerumunan atau kemacetan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, polisi segera membuat rekayasa lalu lintas di lokasi itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menuturkan orang yang hendak masuk Jakarta tetap harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Tanda registrasi itu tetap berlaku meski Polda Metro Jaya menghapus 100 titik penyekatan di Jakarta dan menggantinya dengan sistem ganjil-genap.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mendukung penerapan aturan ganjil-genap. Menurut dia, kebijakan itu tidak akan berimbas pada meningkatnya jumlah penumpang angkutan umum, karena masih banyak orang yang harus bekerja dari rumah selama penerapan PPKM level 4. “Kegiatan perkantoran kan juga masih dibatasi,” katanya.

Peneliti dari Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, berpendapat langkah menerapkan kembali aturan ganjil-genap demi menekan mobilitas masyarakat sudah tepat. Rekayasa lalu lintas itu akan melengkapi kebijakan penggunaan STRP untuk naik angkutan umum, seperti kereta rel listrik (KRL) dan Transjakarta.

Deddy tidak khawatir angkutan umum menjadi kluster Covid-19 akibat masyarakat berpindah ke transportasi publik untuk menghindari sistem ganjil-genap. “Karena naik angkutan umum juga sudah banyak pembatasan, dari kapasitas angkutnya dan penumpang menunjukkan STRP,” ujarnya.

Menurut Deddy, penerapan sistem ganjil-genap di jalan protokol Jakarta lebih efektif dibanding penyekatan. Sebab, pengendara memiliki banyak cara menghindari penyekatan tersebut.

GANGSAR PARIKESIT | JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Gangsar Parikesit

Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus