Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Larang Penghuni Positif Narkoba Tinggal di Rusun, Karena ...

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga yang terbukti mengonsumsi atau memiliki narkoba tinggal di rusun milik DKI.

19 Oktober 2018 | 21.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga yang terbukti mengonsumsi atau memiliki narkoba tinggal di rumah susun atau rusun milik DKI.

Baca: BNN Gelar Operasi di Rusun Jatinegara, 6 Penghuni Positif Narkoba

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, warga rumah susun yang positif narkoba telah melakukan pelanggaran berat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya (tidak boleh menempati rusun). Kita akan melakukan proses administrasi, kita berikan surat teguran dan surat peringatan," kata Meli saat dihubungi, Jumat, 19 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasar hukum pelarangan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Dalam peraturan itu terlampir perjanjian sewa bagi penghuni rumah susun sederhana sewa.

Pasal 7 huruf f di perjanjian itu tercantum, penghuni dilarang menjual atau memakai atau memproduksi narkoba. Bila melanggar, maka perjanjian sewa batal dan penghuni harus mengosongkan rusun.

Menurut Meli, pengosongan rusun itu berlaku untuk semua penghuni. Apalagi bila nama pemakai itu yang terdaftar menjadi penyewa rusun.

Namun, Pemprov DKI memberikan pengecualian untuk penghuni lanjut usia. Maksudnya, orangtua tetap dapat menempati rusun bila sang anak positif narkoba.

Artinya anak harus pindah dari rusun. Itu pun jika anak sudah cukup umur untuk untuk tinggal seorang diri. "Tentunya kita tetap mengedepankan kemanusiaan juga dalam hal ini," ucap Meli.

Hari ini Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengamankan enam penghuni rusun Jatinegara Kaum, Jakarta Timur yang positif mengonsumsi narkoba.

Baca: BNN Temukan Bandar Narkoba Umur 15 Tahun di Rusun DKI Jakarta

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Johny P. Latupeirissa mengatakan, BNN tak menemukan barang bukti seperti obat atau alat pengisap. Keenam pengguna narkoba itu dibawa ke kantor BNNP DKI untuk diperiksa lebih lanjut.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus