Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Ibu Kota memasuki babak baru pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mulai kemarin, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, untuk menahan laju penyebaran virus corona, pelanggar pembatasan sosial dikenai hukuman kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo