Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Masuk Tanah atau Potong Kabel

Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan sebagian sistem jaringan utilitas terpadu. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi menolak pemindahan sebagian kabel.

26 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Kabel semrawut di Palmerah, Jakarta, 9 Agustus 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Kabel semrawut di Palmerah, Jakarta, 9 Agustus 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Dinas Bina Marga mengancam potong kabel milik operator jasa telekomunikasi yang tak berada di jaringan utilitas milik Jakpro dan Sarana Jaya.

  • Anak usaha Jakpro sudah menuntaskan pembuatan lubang dan ducting saluran bawah tanah di Jalan Mampang Prapatan dan Jalan Cikajang.

  • Apjatel tolak pindahkan kabel optik ke SUJT di 56 ruas jalan Ibu Kota.

JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta perusahaan jasa telekomunikasi segera memindahkan seluruh kabel telepon dan optik pada ruas jalan yang telah memiliki sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) atau ducting. DKI menugasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya membangun saluran kabel bawah tanah tersebut di 68 jalan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus