Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dinas Bina Marga mengancam potong kabel milik operator jasa telekomunikasi yang tak berada di jaringan utilitas milik Jakpro dan Sarana Jaya.
Anak usaha Jakpro sudah menuntaskan pembuatan lubang dan ducting saluran bawah tanah di Jalan Mampang Prapatan dan Jalan Cikajang.
Apjatel tolak pindahkan kabel optik ke SUJT di 56 ruas jalan Ibu Kota.
JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta perusahaan jasa telekomunikasi segera memindahkan seluruh kabel telepon dan optik pada ruas jalan yang telah memiliki sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) atau ducting. DKI menugasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya membangun saluran kabel bawah tanah tersebut di 68 jalan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo