Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga Ibu Kota yang menunggak sembilan jenis pajak daerah. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan keringanan ini hanya berlaku bila warga melunasi tunggakannya pada periode 16 September-30 Desember 2019.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo