Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

DKI Ringankan Tunggakan Sembilan Jenis Pajak

Sebanyak 2,2 juta kendaraan menunggak pajak senilai Rp 2,4 triliun.

17 September 2019 | 00.00 WIB

Loket penyerahan STNK di Samsat Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Loket penyerahan STNK di Samsat Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga Ibu Kota yang menunggak sembilan jenis pajak daerah. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan keringanan ini hanya berlaku bila warga melunasi tunggakannya pada periode 16 September-30 Desember 2019.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus