Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersiap mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perihal electronic road pricing. Dinas Perhubungan akan segera berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menyiapkan memori banding. "Kami akan mengajukan banding terhadap putusan itu untuk melaksanakan asas pemerintahan yang baik," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo