Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

DKPP Berhentikan Satu Anggota KPU Yogya Karena Kasus Pelecehan

Seorang anggota komisioner KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar, dipecat

11 April 2019 | 21.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota komisioner KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan tindak asusila pada seorang perempuan anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mendapat informasi itu di awal tahun 2019 lalu mengadukannya ke DKPP Februari 2019. Karena yang berhak memutuskan hanya DKPP,” ujar Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan Kamis 11 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi asusila yang dilakukan Nufrianto berlangsung pada April 2018 silam. Saat itu korban yang menumpang mobil pelaku tiba-tiba dicabuli paksa. Pihak korban baru melaporkan tindak asusila itu ke KPU Kota Yogya pada Desember 2018.

Usai menerima laporan dari KPU Kota Yogya, KPU DIY lantas memanggil pelaku dan korban untuk melakukan klarifikasi. Setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam laporan itu, KPU DIY meneruskannya ke DKPP hingga keluarnya keputusan pemecatan.

“Jadi kasus ini pelanggaran kode etik yang pengadunya kami sendiri. Ada pasal yang dilanggar, yakni soal menjaga kewibaan lembaga,” ujar Hamdan

Hamdan mengatakan dengan pemecatan salah satu dari lima komisioner itu tak mempengaruhi kinerja KPU Kota Yogya. Sebelum keluarnya surat pemecatan itu, yang bersangkutan telah mendapatkan surat pemberhentian sementara dari KPU RI sejak dua pekan sebelumnya atau akhir Maret 2019.

Untuk penggantian posisi yang bersangkutan, menurut Hamdan, itu menjadi kewenangan KPU RI. Jika KPU RI menilai belum perlu ada komisioner penganti, maka dengan empat komisioner yang tersisa dianggap masih kuorum. "Pekerjaan dari divisi yang diampu (pelaku), sudah dilakukan komisioner lain. Secara prinsip tugas tetap jalan," ujarnya.

Namun bila nantinya ada keputusan dari KPU RI untuk mencari pengganti komisioner yang diberhentikan, pihaknya akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan hasil urutan pengumuman KPU RI tentang rekruitmen komisiner KPU Kota Yogyakarta.

Tempo sudah menghubungi Nufrianto Aris Munandar lewat sambungan telepon namun tak diangkat. Komunikasi lewat whatsapp juga belum direspon

PRIBADI WICAKSONO (Yogyakarta)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus