Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dody Prawiranegara Bersedia Antar Sabu Milik Teddy Jadi Alasan Jaksa Tolak Pleidoi

Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.

12 April 2023 | 14.30 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutan untuk Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutan untuk Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Mereka menilai eks Kapolres Bukittinggi itu terbukti bersalah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tuntutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami dalam perkara ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin, 27 Maret 2023," ujar Jaksa Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 12 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dody dianggap bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Argumen jaksa adalah pleodoi dari penasihat hukum Dody Prawiranegara tidak menguraikan fakta persidangan. Keterangan yang disampaikan penasihat hukum juga sangat subjektif dan hanya demi meringankan tuntutan.

Dari hasil pemeriksaan, Dody juga bersedia sebagai perantara dan yang mengantar lima kilogram sabu dari Padang ke Jakarta. Uang hasil penjualan satu kilogram sebanyak Rp 300 juta diserahkan Dody secara langsung kepada Teddy.

"Selanjutnya terdakwa adalah orang yang meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk menemui saksi Linda Pujiastuti dan berpura-pura sebagai dirinya," kata Iwan Ginting.

Dody Prawiranegara sebut tak sanggup tolak perintah Teddy Minahasa

Dalam nota pembelaan Dody, dia mengaku hanya menjalankan perintah Teddy Minahasa. Perwira menengah Polri itu beralasan tidak sanggup menolak perintah karena sosok Teddy sangat berpengaruh di Polri.

Dia tidak menerima imbalan apapun dari hasil penjualan sabu. Pada kasus ini, dia mengaku salah dan menyesali perbuatannya dan meminta vonis yang seadil-adilnya.

Agenda selanjutnya adalah duplik atau tanggapan penasihat hukum terhadap replik Jaksa Penuntut Umum. Sidang digelar pasca Idulfitri, yaitu Rabu, 26 April 2023.

Pilihan Editor: Jaksa Akan Replik Atas Pleidoi Dody Prawiranegara Cs di Kasus Sabu Teddy Minahasa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus