Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Mereka menilai eks Kapolres Bukittinggi itu terbukti bersalah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tuntutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami dalam perkara ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin, 27 Maret 2023," ujar Jaksa Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 12 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dody dianggap bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Argumen jaksa adalah pleodoi dari penasihat hukum Dody Prawiranegara tidak menguraikan fakta persidangan. Keterangan yang disampaikan penasihat hukum juga sangat subjektif dan hanya demi meringankan tuntutan.
Dari hasil pemeriksaan, Dody juga bersedia sebagai perantara dan yang mengantar lima kilogram sabu dari Padang ke Jakarta. Uang hasil penjualan satu kilogram sebanyak Rp 300 juta diserahkan Dody secara langsung kepada Teddy.
"Selanjutnya terdakwa adalah orang yang meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk menemui saksi Linda Pujiastuti dan berpura-pura sebagai dirinya," kata Iwan Ginting.
Baca juga: Terseret Sabu Teddy Minahasa, Kasranto Cerita Menangkap Pollycarpus Tersangka Pembunuh Munir
Dody Prawiranegara sebut tak sanggup tolak perintah Teddy Minahasa
Dalam nota pembelaan Dody, dia mengaku hanya menjalankan perintah Teddy Minahasa. Perwira menengah Polri itu beralasan tidak sanggup menolak perintah karena sosok Teddy sangat berpengaruh di Polri.
Dia tidak menerima imbalan apapun dari hasil penjualan sabu. Pada kasus ini, dia mengaku salah dan menyesali perbuatannya dan meminta vonis yang seadil-adilnya.
Agenda selanjutnya adalah duplik atau tanggapan penasihat hukum terhadap replik Jaksa Penuntut Umum. Sidang digelar pasca Idulfitri, yaitu Rabu, 26 April 2023.
Pilihan Editor: Jaksa Akan Replik Atas Pleidoi Dody Prawiranegara Cs di Kasus Sabu Teddy Minahasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.