Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
DPR mengusulkan pembentukan badan penegakan hukum di bawah Kementerian Energi.
Kinerja inspektur tambang dianggap tidak efektif.
Pemerintah tengah dalam proses melegalkan sembilan lokasi tambang ilegal.
JAKARTA – Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pembentukan badan penegak hukum di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menangani penambangan tanpa izin. "Kalau kita lihat selama ini di sektor mineral dan batu bara, pelanggaran terbesar terjadi karena tidak efektif kerja inspektur pertambangan," kata Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eddy Soeparno, kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kinerja inspektur pertambangan sulit optimal lantaran jumlahnya yang terbatas. Melansir laporan kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tahun lalu, tercatat hanya ada 615 inspektur tambang di seluruh Indonesia. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Energi, ada sekitar 2.700 penambang ilegal di dalam negeri. Eddy mengatakan jumlahnya bahkan lebih besar jika menggunakan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu sekitar 8.000 penambang tak berizin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain terbatas, Eddy menyoroti kualitas petugas pengawas pertambangan tersebut. "Apakah integritasnya perlu dikuatkan lagi atau justru di lapangan harus diperkuat dengan didampingi aparat hukum lainnya," ujarnya.
Pencapaian target ini akan dimulai dengan kerja panitia penyelesaian penambangan tanpa izin yang baru saja dibentuk Komisi Energi. Eddy mengatakan tim tersebut akan mencari solusi terbaik penegakan hukum terhadap pelaku. Sebab, kegiatan penambangan ilegal telah beroperasi cukup lama, sehingga dikhawatirkan sudah menjadi mata pencarian penduduk setempat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita alat berat penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Agustus 2020. Dok. Humas KLHK
Panitia kerja ini nantinya bergandengan dengan satuan tugas penyelesaian penambangan tanpa izin yang dibentuk Kementerian Energi. Selain itu, akan ada koordinasi dengan satuan tugas sejenis yang dimiliki oleh Badan Reserse Kriminal Polri. "Kami ingin mengedepankan cara yang edukatif dan persuasif sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial, tapi juga tidak mengurangi kewenangan aparat penegak hukum," ujarnya.
Salah satu solusinya adalah menjadikan kawasan tambang ilegal itu sebagai wilayah pertambangan rakyat. Namun prosesnya tak mudah. Salah satu kendalanya datang dari kepala daerah yang sering tak sepakat soal pemanfaatan wilayahnya pada masa depan.
Kepala Sub-Direktorat Pemulihan Kerusakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edy Nugroho Santoso, menyatakan saat ini pemerintah tengah dalam proses melegalkan sembilan lokasi tambang tanpa izin. Para penambang akan dibantu melengkapi perizinan hingga sarana dan prasarana produksi yang memadai. Termasuk rencana pemulihan setelah kegiatan penambangan selesai.
Untuk kawasan tambang ilegal yang tidak bisa dibuka sebagai wilayah pertambangan rakyat, Edy menuturkan, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencarikan alternatif solusi. Salah satunya menciptakan mata pencarian baru. Tanpa ada pengganti lapangan kerja, penertiban tambang ilegal tak akan optimal. "Dulu yang paling efektif adalah membuka kawasan wisata," ujarnya. Namun pandemi menyulitkan pemerintah merealisasi skenario tersebut.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, membenarkan terbatasnya kemampuan inspektur tambang di lapangan. "Inspektur pengawasnya hanya 38 untuk seluruh Kalimantan Timur. Bagaimana tidak lemah pengawasannya," kata dia.
Ihwal penegakan hukum tambang ilegal, Rupang mengimbau agar tak banyak membentuk lembaga baru. "Itu hanya akan menggerogoti keuangan negara," katanya. Dia mengingatkan dulu terdapat satuan tugas antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI untuk menyelamatkan kekayaan sumber daya alam negara, tapi dinilai tidak membuahkan hasil.
VINDRY FLORENTIN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo