Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas membantah Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu cacat hukum.
Ia menyatakan tidak ada perubahan substansi dalam pasal-pasal draf resmi undang-undang yang akan diajukan DPR kepada pemerintah.
DPR dan pemerintah menyatakan tidak ada perubahan substansi pada Undang-Undang Cipta Kerja.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo