Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta bakal memanggil PT Pembangunan Jaya Ancol untuk meminta penjelasan soal perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Dewan merasa tak pernah diajak berkoordinasi dengan pemerintah DKI terkait dengan pemberian izin perluasan lahan dengan cara menimbun laut tersebut.
Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Ancol. Gubernur Anies Baswedan merilis surat itu pada Februari lalu. Dunia Fantasi mendapat izin ekspansi 35 hektare dan Ancol Timur 120 hektare.
Abdul Aziz, Ketua Komisi B—yang membidangi perekonomian—DPRD DKI, mengatakan Ancol perlu menjelaskan rencana penambahan lahan tersebut secara detail, termasuk memastikan terlaksananya kajian lingkungan yang sesuai. “Kami perlu dalami semuanya, termasuk sumber dana supaya pemerintah daerah tidak dirugikan,” kata dia, kemarin.
Abdul Aziz mengatakan rencana perluasan lahan ini sebetulnya sudah ada sejak era Gubernur Fauzi Bowo, 2007-2012. “Pak Anies hanya melanjutkan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Gilbert Simanjuntak, anggota Komisi B, mengkritik penerbitan izin tersebut. Selain dia menilai hal itu melanggar janji kampanye, keputusan Anies ini terlalu terburu-buru. Dia menyebut rencana perluasan lahan dengan menimbun laut itu sebagai reklamasi. Menurut dia, reklamasi Ancol seharusnya menunggu keluarnya peraturan daerah. “Jika tidak, pembangunan masuk dalam kategori pelanggaran dan harus dihentikan,” kata wakil dari PDI Perjuangan itu.
Gilbert menyoroti minimnya komunikasi PT Pembangunan Jaya Ancol, yang tak pernah menyinggung rencana ekspansi itu selama bertemu Komisi B. “Kalau mau reklamasi harus jelas fungsinya. Sikap tertutup inilah yang ganjil,” ujar dia.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Viani Limardi, mengatakan reklamasi Ancol merupakan kebijakan pemerintah DKI yang telah dimasukkan dalam program legislasi daerah 2020. Reklamasi Ancol untuk pengembangan kawasan wisata itu masuk dalam usul Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Teluk Jakarta. Pengusulnya adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI. “Tapi, sampai sekarang, perencanaannya belum jelas mau dibangun apa,” kata Viani.
Sekretaris Korporat PT Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono, mengakui perusahaannya belum memastikan penggunaan lahan ekspansi tersebut. “Itu bagian dari rencana jangka panjang,” kata dia. Dia hanya menyebutkan fungsinya adalah area rekreasi, sesuai dengan izin yang diberikan. “Tentu dengan berbagai fasilitas penunjangnya.”
Saat ini, Taman Impian Jaya Ancol memiliki sejumlah agenda pembangunan, yaitu pengembangan Pantai Symphony of the Sea, Masjid Apung, dan Museum Sejarah Nabi dan Peradaban Islam. Dua lokasi pertama telah ditentukan lokasinya. Sumber Tempo di Balai Kota menyebutkan ekspansi Ancol Timur di antaranya akan diisi dengan Museum Nabi, yang merupakan hasil kerja sama pemerintah DKI dan Dewan Masjid Indonesia.
Sampai berita ini ditulis, Gubernur Anies belum memberi penjelasan soal pemberian izin kawasan rekreasi di Jakarta Utara itu. “Nanti akan dijelaskan detail,” ujar dia, Selasa lalu. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nasruddin Djoko Surjono dan Kepala Dinas Tata Ruang Heru Hermawanto belum merespons permintaan konfirmasi Tempo melalui pesan pendek dan panggilan telepon.
INGE KLARA | IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo