Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menjadwalkan Ulang Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Dewan harus mengagendakan kembali rapat paripurna interpelasi Formula E. Hak bertanya itu bisa gugur jika tidak kuorum lagi.

29 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dewan harus mengagendakan kembali rapat paripurna interpelasi Formula E karena tidak kuorum.

  • Sejumlah partai konsisten menolak interpelasi Formula E.

  • Lobi pengusul interpelasi terhadang sikap DPP.

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta harus mengulangi rapat paripurna interpelasi Formula E. Sebab, rapat paripurna yang digelar kemarin tidak mencapai kuorum meski sudah dua kali diskors.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, menuturkan Ketua DPRD Jakarta harus menentukan agenda Badan Musyawarah (Bamus) sebelum menjadwalkan ulang rapat paripurna interpelasi Formula E. "Penentuan jadwal Bamus menjadi kewenangan pimpinan Dewan,” ujar dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota DPRD DKI menggelar rapat paripurna terkait dengan penjelasan interpelasi Formula E, kemarin. Namun rapat tersebut hanya dihadiri 32 legislator yang berasal dari PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Padahal, agar bisa kuorum, anggota Dewan yang hadir minimal berjumlah 50 persen ditambah 1 dari total legislator atau 54 orang.

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat menskors rapat tersebut dua kali. Namun jumlah anggota Dewan yang hadir tak kunjung mencapai kuorum. Walhasil, politikus PDI Perjuangan itu memutuskan menunda rapat paripurna tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) mengunjungi Formula E di New York, Amerika Serikat, Juli 2019. Facebook/Anies Baswedan

Tak tercapainya kuorum rapat paripurna kemarin tak lepas dari sikap tujuh fraksi di DPRD DKI. Mereka sejak awal menolak pengajuan hak bertanya ihwal balapan mobil listrik itu dan menegaskan tidak akan datang dalam rapat paripurna.

Sejumlah politikus penolak interpelasi Formula E terlihat berada di gedung DPRD DKI, kemarin. Misalnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani dan anggota PKS Muhammad Thamrin. “Rapat tersebut ilegal,” tutur Achmad merujuk pada rapat paripurna yang digelar kemarin.

Gembong meminta legislator yang menolak interpelasi Formula E mengirimkan utusannya pada rapat Bamus mendatang. Tujuannya agar tidak lagi terjadi silang pendapat ihwal legalitas Bamus. “Jangan menolaknya di luar,” kata anggota Komisi Bidang Pemerintahan itu.

Menurut Gembong, anggota Dewan berhak menolak interpelasi Formula E. Legislator bisa menyampaikan sikapnya itu dalam rapat paripurna. Gembong justru heran terhadap legislator yang menolak hak bertanya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal Formula E tanpa menyatakan sikap resminya dalam rapat paripurna. “Kok, alergi banget dengan interpelasi?” ujarnya.

Gembong telah berupaya melobi legislator yang menolak interpelasi. Namun mereka belum bisa berubah haluan karena pimpinan partai memutuskan menolak hak bertanya tersebut. “Ini yang membuat ruang gerak fraksi terbatas,” tuturnya.

Legislator Gerindra, Prabowo Soenirman, menuturkan Gerindra menolak interpelasi Formula E. Instruksi itu diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Bahkan DPP mengingatkan bahwa kader yang melanggar perintah itu bisa dijatuhi sanksi.

Sikap Gerindra ini mengakibatkan pengusul interpelasi dari PDI Perjuangan dan PSI enggan melobi Prabowo agar berubah haluan. “Karena mereka tahu saya menolak interpelasi,” tutur anggota Komisi Bidang Keuangan DPRD Jakarta itu.

Pengunjuk rasa melakukan aksi menolak balapan Formula E Jakarta, di depan gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, 22 September 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Penasihat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani, menuturkan sejak awal partainya konsisten menolak interpelasi Formula E. Sebab, anggota Dewan dan Balai Kota telah menyepakati anggaran untuk balapan mobil listrik itu.

Menurut Zita, kegaduhan interpelasi Formula E di Kebon Sirih amat disayangkan. “Biarkan diselesaikan di lingkup internal, tanpa gaduh dan ribut,” tutur Wakil Ketua DPRD tersebut.

Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, menuturkan rapat paripurna interpelasi Formula E harus diulang karena tidak mencapai kuorum. Dewan harus mengulang penetapan jadwal rapat paripurna melalui Bamus. Penundaan rapat paripurna juga maksimal hanya tiga hari.

Augustinus menjelaskan, rapat paripurna interpelasi hanya bisa diselenggarakan dua kali. Dasarnya ialah Pasal 154 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI. Jika rapat paripurna kedua nanti tidak memenuhi kuorum, hak bertanya ihwal Formula E akan gugur. "Tidak jalan dan tidak berlanjut," tuturnya.

LANI DIANA | GANGSAR PARIKESIT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus