Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

DPRD DKI Resmi Umumkan Pengusulan Pemberhentian Anies Baswedan - Riza Patria

Usai rapart paripurna pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria, DPRD DKI akan memilih 3 nama calon Pj Gubernur DKI.

13 September 2022 | 12.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, Anies-Riza resmi diusulkan diberhentikan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Insinyur Haji Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus Ibu Kota Jakarta," kata dia dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat agar DPRD menggelar rapat pengumuman kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022. DPRD DKI menjadwalkan pengumuman pemberhentian Anies-Riza dalam rapat paripurna hari ini.

Menurut Prasetyo, rapat paripurna hari ini adalah bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022.

"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi," ujar dia.

DPRD DKI Bakal Pilih 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan sembilan fraksi di Kebon Sirih akan menyodorkan 27 usulan nama calon penjabat (Pj) gubernur DKI pengganti Anies Baswedan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) hari ini. Menurut dia, tiga nama terbanyak yang muncul dalam Rapimgab bakal menjadi usulan Pj Gubernur dari DPRD DKI.

"Yang tertinggi itulah yang akan kami serahkan kepada Mendagri," kata Prasetyo Edi Marsudi.

Kemarin dewan telah menggelar Rapimgab pertama sehubungan dengan mekanisme pengusulan tiga nama calon pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan. Rapimgab kedua diselenggarakan Selasa ini untuk menetapkan tiga calon Pj Gubernur.

Nantinya sembilan fraksi akan memberikan masing-masing tiga nama, sehingga totalnya 27. Nama-nama tersebut kemudian dikerucutkan menjadi tiga orang dengan memilih tiga nama terbanyak.

Jika terdapat lebih dari satu nama terbanyak, maka legislator Kebon Sirih akan merembukannya. "Kami selesaikan sampai itu selesai dalam forum Rapimgab," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, politikus PDIP ini menyampaikan total akan ada 42 nama calon Pj Gubernur yang diusulkan sembilan fraksi dan lima pimpinan dewan. Akan tetapi, Rapimgab hari ini menetapkan pimpinan dewan tak perlu ikut mengusulkan. Sebab, pimpinan dewan adalah anggota fraksi.

Tenggat Usulan Pj Gubernur 16 September

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Dalam surat itu tertera bahwa dewan dapat mengusulkan tiga nama pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," demikian bunyi surat itu yang diteken Tito pada 31 Agustus 2022.

Tito Karnavian menuliskan tiga kandidat usulan DPRD akan menjadi bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menetapkan Pj Gubernur DKI. Menurut mantan Kapolri itu, perlu ada pengisian kekosongan jabatan Gubernur DKI pasca-Anies lengser.

"Gubernur DKI Jakarta (Anies) akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 16 Oktober 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dia.

Pengisian kekosongan jabatan itu mengacu pada Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Tito memastikan DPRD DKI dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga akan mengajukan tiga nama, sehingga total akan ada enam calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus