Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif, menyatakan aturan surat izin keluar masuk atau SIKM Ibu Kota 2021 tak berbeda dengan tahun lalu. Menurut dia, mekanisme pembuatan hingga format SIKM tidak berubah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sama seperti yang kemarin melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) tata caranya," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 1 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan SIKM untuk menekan mobilitas warga keluar-masuk Ibu Kota saat Ramadan 2020. Tahun ini pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan adendum surat tugas yang memberlakukan SIKM.
Dalam huruf F poin ke-6 SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tertulis bahwa SIKM syarat bagi warga yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta.
Syarif menuturkan, yang berbeda dalam kebijakan SIKM kali ini hanyalah masa berlakunya. Tahun ini, tutur dia, SIKM berlaku hanya saat masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
"Waktu Lebaran yang lalu SIKM itu panjang, dua bulan kalau tidak salah. Sekarang pendek waktunya 6-17 Mei saja," jelas Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo memaparkan, SIKM yang diterbitkan pemerintah daerah hanya untuk pekerja non-formal dan masyarakat umum. Kebijakan SIKM diatur dalam Keputusan Gubernur.
Dia merincikan pembuatan SIKM dapat diajukan melalui aplikasi JakEVO. Pemohon harus melampirkan syarat yang diperlukan beserta kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah data pemohon terverifikasi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan bakal mengeluarkan SIKM dan mengirimkan via e-mail. Pemohon tak perlu datang ke kelurahan.