Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Jamaludin mengungkapkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mengendap di bank hingga mencapai Rp 82,97 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, dana itu mengendap di rekening penampungan Bank DKI pada 2013-2021. Kondisi ini, menurut Jamaludin, menunjukkan adanya permasalahan penyaluran dan distribusi dana KJP Plus dan KJMU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga mengendap di rekening penampungan Bank DKI tahun 2013-2021 sebesar Rp 82,97 miliar," kata anggota DPRD dari Partai Golkar itu dalam rapat paripurna DPRD DKI di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Hari ini DPRD DKI menggelar rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 (P2APBD 2021). Agenda rapat adalah paparan pemandangan umum seluruh fraksi DPRD atas P2APBD DKI 2021.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga menyoroti dua dana pendidikan ini yang mengendap di rekening penerima akibat gagal distribusi. Nilainya mencapai Rp 112,29 miliar.
Jamaludin menuturkan masalah lain, yaitu soal kelebihan bayar KJP kepada siswa yang telah lulus. Hal ini, tutur dia, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah Jakarta sepanjang 2021.
"Fraksi Partai Golkar mendorong perbaikan data sistem pada program unggulan KJP, karena adanya kelebihan pembayaran KJP untuk siswa yang telah lulus," jelas Jamaludin.
Dalam rapat serupa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pemandangan umum tersebut yang diwakili Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Menurut Riza, pemerintah DKI akan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat KJP Plus dan KJMU.
"Dan melakukan rekonsiliasi dengan Bank DKI," ucap dia.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Bulan Agustus ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II mulai dari 22 Agustus sampai 2 September 2022.
Dinas Pendidikan meminta pihak SMA/sederajat dapat mulai menerima dan menginput pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022.
“Data final penerima ditetapkan pada 4 sampai 26 Oktober 2022,” kata Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dia mengatakan sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 16-26 September 2022. Selanjutnya, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima 27 September sampai 3 Oktober 2022.
Menurut Waluyo, besaran dana yang diterima bagi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa unggul adalaha beasiswa sebesar 9.000.000 per semester, sementara jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan sampai enam semester dapat diperpanjang dua semester.
Untuk D4/S1 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.
MUTIA YUANTISYA