Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DPRD DKI Usul Ganjil Genap Berlaku 24 Jam, Polda Metro Jaya: Perlu Kajian

Anggota DPRD DKI mengusulkan pemberlakuan ganjil genap 24 jam untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta.

25 Agustus 2023 | 15.41 WIB

Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan mobil yang berplat genap di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Perbesar
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan mobil yang berplat genap di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan penerapan ganjil genap 24 jam di Jakarta. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu perlu kajian lebih dulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba, jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ida Mahmudah mengusulkan ganjil genap 24 jam dengan alasan menjaga kualitas udara. Politikus PDIP ini mengatakan sarannya bisa dilakukan apabila terbukti mengurangi kemacetan serta polusi udara.

Waktu ganjil genap biasa diterapkan setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Ida menyarankan agar diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Usulan ini juga berbarengan dengan penerapan kerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah diterapkan.

"Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida, Kamis, 24 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan menyebut berbagai usulan perlu dibahas bersama-sama. Apalagi saat ini untuk menekan polusi udara Jakarta yang memburuk.

"Tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji," tutur Doni.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang maksimal sebesar Rp 250 ribu pada 26 Agustus 2023, bagi yang tidak lolos uji.

Penerapan uji emisi juga akan dilakukan stasioner atau di tempat tertentu untuk keselamatan. Uji emisi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus