Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Ketua Komisi Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mendukung langkah Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tidak mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi tentang penghentian privatisasi air. "Air itu kebutuhan dasar, jadi sebaiknya dikelola negara dan tidak diprivatisasi," kata dia ketika dihubungi Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Anies me-nyatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah meskipun Kementerian Keuangan mengajukan peninjauan kembali. "Karena itu, kami tidak mengajukan PK (peninjauan kembali) dan lain-lainnya," ujar Anies di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI tidak pernah mengajukan banding sejak putusan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Maret 2015, yang mengabulkan gugatan Koalisi. "Kami lihat proses hukumnya bagaimana," kata Anies.
Pada 22 Maret lalu, Kementerian Keuangan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang memenangkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastani-sasi Air Jakarta. Putusan kasasi itu menyatakan privatisasi air merugikan pemerintah dan warga Ibu Kota. Mahkamah meminta pengelolaan air bersih dikembalikan ke Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PAM Jaya).
Suhaimi menyayangkan keputusan Kementerian yang mengajukan peninjauan kembali. Menurut dia, perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) serta PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sejak 6 Juni 1997 sangat berimbas pada masyarakat DKI. Hingga saat ini masih banyak warga Ibu Kota yang belum mendapat layanan air bersih.
Kuasa hukum Koalisi, Arif Maulana, menuturkan adanya peninjauan kembali seharusnya tidak menunda eksekusi atas putusan kasasi yang terbit pada 10 April 2017. "Jadi, kebijakan swastanisasi air harus dihentikan tanpa menunggu putusan PK," tuturnya.
Menurut Arief, meski pemerintah DKI tidak ikut mengajukan peninjauan kembali, putusan majelis hakim peninjauan kembali juga akan tetap mengikat pemerintah DKI. Sebab, pemerintah DKI merupakan pihak tergugat dan semua pihak yang bersengketa akan mengikuti putusan peninjauan kembali.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Ke-menterian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, enggan memberikan pernyataan atas sikap pemerintah DKI itu. "Kami hanya membantah hakim (kasasi) dan kami tidak mengomentari kenapa pihak lain tidak PK," tuturnya.
Nufransa menuturkan, putusan kasasi tidak tepat karena gugatan yang diajukan Koalisi tidak memenuhi syarat citizen lawsuit. Koalisi tidak hanya menggugat pemerintah, tapi juga Palyja dan Aetra. "Pembatalan atas surat penjaminan dari Gubernur maupun Menteri Keuangan seharusnya diajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tuturnya.
Manager of Corporate Customer and Communication Aetra, Astriena Veracia; dan Head of Corporate Communications Pa-lyja, Lydia Astriningworo, belum memberikan pernyataan. Pertanyaan Tempo tak kunjung dijawab hingga tenggat tulisan. BUDIARTI UTAMI | GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo