Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan membahas surat dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang pengajuan ulang calon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum kami masukkan ke tatib (tata tertib). Itu nanti suratnya akan dibahas oleh pimpinan DPRD, apakah mau dimasukkan atau kami tolak," kata Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan draf tata tertib versi Pansus, DPRD Jakarta akan menggelar pemilihan calon wakil gubernur dengan syarat dihadiri 54 dari 106 anggota Dewan. Jika rapat tak mencapai kuorum setelah dua kali dilaksanakan, 59 pemimpin DPRD akan menggelar rapat gabungan. Menurut Pansus, rapat pimpinan gabungan itu dapat menghasilkan keputusan apa pun, termasuk pengembalian dua calon wakil gubernur dari Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Kementerian Dalam Negeri pekan lalu mengirim surat untuk mengoreksi draf tata tertib rancangan Pansus tersebut. Selain melarang pencalonan ulang, Kementerian tak setuju bila calon wakil gubernur harus memperoleh tanda tangan pimpinan pusat partai sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Kementerian menganggap syarat terakhir ini berpotensi menambah panjang proses politik. "Ini semacam pemaksaan kepada DPRD," kata Bestari, seperti mengisyaratkan penolakan atas masukan Kementerian Dalam Negeri itu.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gembong Warsono, mengatakan seluruh keputusan memang akan diambil saat pelaksanaan rapimgab. Namun dia enggan berkomentar tentang posisi fraksinya terhadap koreksi Kemendagri. Gembong pun meyakini tak akan ada manuver politik di DPRD sebelum ada kesepakatan tentang isi tata tertib itu.
"Sampai saat ini belum ada (lobi-lobi). Nanti, setelah ada keputusan soal tatib, mungkin mulai banyak," ucapnya.
Hanya Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdurrahman Suhaimi, yang langsung menyatakan setuju dengan masukan Kemendagri. Menurut dia, tak ada satu pun aturan yang memperbolehkan DPRD menolak atau mengembalikan calon wakil gubernur. Dia pun optimistis pemilihan akan berakhir di tahap rapat paripurna. "Kami juga berkomunikasi dengan pimpinan untuk mempercepat proses (rapimgab)," tuturnya.
Sejauh ini, rapat pimpinan gabungan DPRD untuk mengesahkan tata tertib pemilihan calon wakil gubernur sudah tiga kali ditunda. Pansus dan pimpinan DPRD saling lempar tanggung jawab untuk menentukan waktu pelaksanaan rapat. Pimpinan Pansus menyatakan tugas mereka telah selesai dan tinggal menunggu keputusan pimpinan DPRD untuk memilih waktu rapat pengesahan tatib.
Sebaliknya, pimpinan DPRD justru menyatakan tak ada pengajuan jadwal rapimgab dari Sekretaris Dewan yang didasarkan pada permintaan Pansus. "Suratnya belum sampai ke saya. Kalau sudah ada, pasti saya selesaikan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sama sekali tak bisa mengintervensi proses pemilihan wakil gubernur di DPRD. Dia mengklaim tugasnya telah selesai ketika mengajukan nama Syaikhu dan Agung ke DPRD pada Maret lalu. "(Itu) 100 persen (bergantung) pada partai pengusung. Saya hanya berharap tak molor sampai tahun depan (2020)," ujar Anies, yang diusung PKS dan Partai Gerindra dalam pemilihan gubernur DKI 2017. TAUFIQ SIDDIQ | FRANCISCO ROSARIANS
Tarik-Ulur Tata Tertib
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo