Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DPRD Tetapkan Pasal Pengunduran Diri Ahok di Rapat Bamus DKI

Badan Musyawarah DKI beserta pihak eksekutif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat akan menggelar rapat paripurna soal pengunduran diri Ahok.

30 Mei 2017 | 19.07 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Musyawarah beserta pihak eksekutif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat akan menggelar rapat paripurna istimewa besok, Rabu, 31 Mei 2017. Rapat tersebut akan mencakup beberapa agenda, salah satunya mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Berdasarkan saran, pendapat, dan masukan, pimpinan dan anggota badan musyawarah serta pihak eksekutif maka dapat disepakati rapat paripurna istimewa akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Mei 2017 pukul 14.00 WIB, terima kasih," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Balai Kota, Selasa, 30 Mei 2017.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat mengusulkan dua undang-undang atas pengunduran diri Ahok, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 10 Pasal 173 tahun 2016 pemberhentian kepala daerah. Dalam beleid itu disebutkan gubernur, bukti, dan walikota bisa diberhentikan karena meninggal dunia, atau permintaan sendiri.

Baca: Ahok Mundur dari Jabatan Gubernur, Sumarsono: Dapat Uang Pensiun

"Saya kira dasarnya itu, kalau saya lebih baik pakai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 173," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Usulan tersebut, disetujui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah yang ikut hadir dalam rapat badan musyawarah atau bamus tersebut. Keputusan serupa juga diamini oleh seluruh fraksi yang turut hadir di sana.

"Memperhatikan narasi ketua DPRD soal Undang-undang Nomor 10 pasal 173, saya rasa eksekutif menyetujui kalau memang rapat paripurna dilaksanakan besok. Semakin cepat semakin baik, supaya roda pemerintahan stabil," ujar Saefullah.

Baca: Ahok Mundur, Menteri Tjahjo: Pemberhentian Tunggu Paripurna DPRD

Selain pengumuman pengunduran diri Ahok, rapat paripurna istimewa juga akan menyampaikan pengumuman hasil Pilkada DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022. Kemudian, pengusulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

Selain itu, rapat paripurna juga akan menyampaikan pengumuman pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta atas nama Basuki Tjahaja Purnama masa jabatan 2012-2017. Serta pengajuan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat jadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017," ujar Djarot.

LARISSA HUDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus