Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung akan mencopot dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Mereka adalah Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berinisial YRM serta Kepala Sub-Seksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI berinisial FYP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanuddin mengatakan kasus kedua jaksa itu tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ia menuturkan hasil penyelidikan sementara lembaganya menemukan barang bukti hasil pemerasan berupa transfer uang serta uang tunai Rp 50 juta. "Sekarang di tahap penyidikan," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini terungkap saat tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan dan tim Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap kedua jaksa tersebut di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin pekan lalu. Seorang swasta berinisial CH turut ditangkap.
Kedua jaksa itu ditengarai memeras bekas Manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari, M. Yusuf, sebesar Rp 1 miliar. Pemerasan itu berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari selama periode 2012-2017.
DEWI NURITA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo