Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dua Pulau Batal Dijual

17 Desember 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PULAU Panjang dan Pulau Mariam Besar, pulau kecil di lepas pantai Nusa Tenggara Barat, batal dijual ke investor asing. Kedua pulau asri berpasir putih itu ditawarkan melalui situs internet milik perusahaan properti asal Bali, Karangasem Property.

Ni Nengah Mitri, 50 tahun, pemilik situs internet itu, Selasa pekan lalu diperiksa polisi. Ia dinilai melakukan upaya promosi yang kebablasan. Mitri yang bersuamikan pria berkebangsaan Belanda, Leo Snauw, dituduh melanggar aturan jual-beli pulau.

Kepada polisi, Mitri mengatakan hanya berusaha menarik minat investor untuk menanamkan modal ke kedua pulau itu. Agar mudah dilacak mesin pencari data, Google, ia mengaku mencantumkan kata ”for sale” di situs internetnya. Menurut dia, tanah di kedua pulau itu milik rekannya, Made Sutrisna, dan delapan pengusaha asal Bali.

Sejak terpampang di internet, ada dua calon investor yang menyatakan tertarik. Satu di antaranya ingin membangun kasino. ”Saya tolak. Saya tidak mau melanggar hukum,” katanya. Tapi publik telanjur marah. Kamis pekan lalu, rumahnya di Amlapura, Karangasem, didatangi banyak orang. Karena merasa terancam, Mitri meminta perlindungan polisi.

Wartawan Risang Bima Ditangkap

BEKAS Pemimpin Umum Harian Radar Yogya, Risang Bima Wijaya, ditangkap polisi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Ahad dua pekan lalu. Esok harinya, ia langsung dijebloskan ke penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi Risang bulan lalu.

Kisahnya bermula pada April 2002. Saat itu koran yang dipimpin Risang menulis dugaan pelecehan seksual oleh Soemadi Martono Wonohito, Direktur Utama Harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta. Beritanya bersumber dari laporan pengaduan kor ban kepada polisi. Merasa dicemarkan namanya, Wonohito lalu melaporkan Risang ke polisi.

Kasusnya sampai ke meja hijau. Pada Desember 2004, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menghukum Risang sembilan bulan penjara. Risang dipindahkan ke pulau garam itu sebagai wartawan Radar Madura. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sediyono menolak memakai Undang-Undang Pers. Vonis ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan hanya dikurangi tiga bulan oleh Mahkamah Agung.

Selasa pekan lalu, Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta memprotes penangkapan Risang itu. ”Kami sedang menempuh upaya peninjauan kembali,” kata Maksum, ombudsman Jawa Pos. Radar Yogya dan Radar Madura adalah koran daerah yang masuk dalam kelompok Jawa Pos.

Ali Mazi Gagal Terpilih Lagi

RATUSAN orang pendukung pasangan Ali Mazi-Abdul Samad berusaha membatalkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara, Kamis pekan lalu. Upaya itu gagal karena dihadang polisi. Rapat pleno itu untuk menetapkan pemenang pemilihan gubernur terbaru di provinsi itu.

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menganggap keputusan KPUD yang menetapkan pasangan Nur Alam-Saleh Lasata sebagai pemenang pemilihan gubernur cacat hukum. Menurut mereka, perhitungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum justru memenangkan Ali Mazi, gubernur periode sebelumnya.

Nur Alam yang berpasangan dengan Saleh Lasata diusung oleh Partai Amanat Nasional dan Partai Bintang Reformasi. Mereka meraup 43 persen dari total 1,3 juta suara. Adapun Ali Mazi yang berpasangan dengan Abdul Samad, yang didukung Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa, meraih 39 persen suara.

Menurut Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, Kaimuddin Haris, tuduhan pendukung Ali Mazi keliru. ”Yang diakui undang-undang hanya data rekapan suara yang dikeluarkan secara resmi oleh KPU,” katanya.

Tempat Ibadah Ahmadiyah Disegel

SEBUAH masjid dan dua musala milik Jamaah Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, disegel Kamis pekan lalu. Menurut pemerintah setempat, penyegelan dilakukan untuk mencegah perkelahian antarkelompok di wilayah itu.

Puluhan aparat Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan memasang kayu di pintu dan jendela Masjid An-Nur, musala Al-Hidayah, serta musala At-Taqwa. ”Ahmadiyah telah melanggar kesepakatan bersama Bupati, Kejaksaan Negeri, dan Kepala Kantor Agama Kabupaten Kuningan,” kata Jatnika, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Perwakilan Jamaah Ahmadiyah dan aparat pemerintah Kuningan pun berdebat alot. Namun, kedua pihak sepakat untuk menutup sementara tiga tempat ibadah itu. Untuk selanjutnya kedua pihak setuju pada pembentukan tim independen untuk mengevaluasi keberadaan Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan.

Uang Palsu di Jawa Timur

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur membongkar sindikat pemalsu uang dan surat kendaraan di Kabupaten Lumajang, Kamis pekan lalu. Dua tersangka pelakunya dibekuk pada hari yang sama di Desa Boreng, Lumajang. Polisi masih memburu tersangka pelaku utamanya.

Menurut Kepala Satuan Pidana Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Muhammad Nasri, pemalsuan diduga telah dilakukan sejak dua tahun lalu. ”Bisa jadi uang palsu yang diedarkan sudah banyak,” ujarnya.

Dari dua tersangka yang ditangkap, polisi menyita 57 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 12 lembar pecahan Rp 10 ribu, tiga lembar pecahan Rp 1.000, serta ratusan dokumen kendaraan bermotor. Ditemukan pula Surat Izin Mengemudi palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus