Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dugaan Malpraktik, Hotman Paris Akan Gugat RS Grha Kedoya

Malpraktik dituduh dilakukan seorang dokter karena mengangkat indung telur seorang pasien perempuan saat menjalani operasi kista 21 April 2015.

10 Juli 2018 | 20.04 WIB

Gaya hidup pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea menarik perhatian publik. Hotman Paris Hutapea kerap memamerkan mobil dan perhiasan mewahnya. Ketika bertemu Tempo pada Selasa pekan lalu, Hotman Paris tak segan memperlihatkan setelan jas berwarna marun dan sepatu berwarna senada yang dikenakannya saat itu
Perbesar
Gaya hidup pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea menarik perhatian publik. Hotman Paris Hutapea kerap memamerkan mobil dan perhiasan mewahnya. Ketika bertemu Tempo pada Selasa pekan lalu, Hotman Paris tak segan memperlihatkan setelan jas berwarna marun dan sepatu berwarna senada yang dikenakannya saat itu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Rumah Sakit Grha Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa sore 10 Juli 2018. Dia mengungkap rencana menggugat rumah sakit itu karena seorang dokternya diduga melakukan malpraktik terhadap seorang pasien.

Baca:
Kasus Penjambretan, Giliran Geng Saber Diobrak Abrik Polisi

Hotman Paris bicara atas nama pasien tersebut yang kini menjadi kliennya, Selfy, 28 tahun. Adapun dokter yang dimaksud bernama Hadi Susanto. Malpraktik dituduhkan kepada sang dokter karena telah mengangkat indung telur Selfy saat yang bersangkutan menjalani operasi kista 21 April 2015.

“Dua indung telur diangkat tanpa persetujuan. Saat operasi kondisi dia sedang tidak sadar karena dibius total," ujar Hotman, Selasa 10 Juli 2018.

Baca:
Polisi Buru Begal dan Jambret, Pengamat: Mirip Operasi Militer

Hotman bersama Selfy tiba di Rumah Sakit Grha Kedoya sekitar pukul 14.10 WIB. Keduanya langsung menuju lantai 5 untuk menemui manajemen rumah sakit. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu, Hotman menyebut tidak ada titik temu lantaran rumah sakit enggan memberikan penjelasan secara teknis.

Menurut Hotman Paris, sempat terjadi debat lantaran manajemen melimpahkan kesalahan kepada Hadi yang disebutkan berstatus dokter mitra. Padahal dalam Pasal 13 ayat 67 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, instansi wajib bertanggung jawab terhadap orang-orang yang bekerja kepadanya.

Baca:
Kasus Pengeroyokan, Ada Saksi Lain Sudutkan Herman Hery?

"Apalagi uang operasi ini masuk ke kantong rumah sakit,” katanya sambil menambahkan, “ Jadi kami akan gugat rumah sakit dan tim dokter secara perdata untuk mencari keadilan.”

Pembelaan oleh Hotman Paris berawal saat Selfy bersama temannya, Julez, mengunjungi Hotman di Kedai Kopi Johnny di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Juli 2018 lalu. Ia meminta bantuan Hotman lantaran pengacara sebelumnya tidak berhasil menuntaskan kasus dugaan malpraktik yang ia alami. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus