Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah atas perombakan sejumlah pejabat. Atas pelanggaran itu, KASN mengeluarkan empat rekomendasi untuk dijalankan Anies, termasuk mengembalikan posisi pejabat yang dicopotnya.
Kemungkinan pelanggaran dan rekomendasi itu pernah ditanyakan awak media kepada Anies sebelumnya. Namun, Anies menolak berkomentar ihwal kemungkinan itu.
Baca : Rekomendasi KASN: Anies Agar Mengembalikan Pejabat yang Dicopot
"Gak usah jika-jika," ucap Anies di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018.
Anies justru meminta semua pihak mendinginkan polemik pencopotan pejabat itu, termasuk kepada KASN. "KASN gak usah panas-panasin, mau kenceng-kencengan? Gak usahlah," katanya.
KASN memutuskan Anies bersalah melanggar prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat setelah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak. Di antaranya terhadap pejabat yang dicopot, Sekertaris Daerah DKI, Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI dan Anies sendiri.
Simak juga :
"Untuk mendapatkan data yang lengkap dan seimbang tentang kasus pemberhentian pejabat teras Provinsi DKI yang mencakup sejumlah walikota dan bupati, pimpinan rumah sakit daerah, dan kepala SKPD di lingkungan Provinsi DKI," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Juli 2018.
Sofian mengatakan, jika Anies tidak menjalankan rekomendasi, komisi akan melaporkannya kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi. Pemberian sanksi oleh Presiden itu sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini