Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjanji bakal menggencarkan lagi program bulan tertib trotoar, menyusul insiden pemukulan terhadap anggota Koalisi Pejalan Kaki, Alif, oleh seorang pengemudi ojek online. Program tersebut belakangan mengendur.
Belum diterbitkan hasil operasi penertiban tersebut tahun ini. Tapi, pada Bulan Tertib Trotoar 2017, pemerintah DKI mencatat sekitar 11.039 pelanggaran selama Agustus. Berikut ini detailnya:
#Trotoar yang dialihfungsikan menjadi tempat berdagang=1.868 kasus.
#Trotoar diambil alih roda dua= 945 kasus.
#Pelanggaran alih fungsi menjadi lahan parkir = 4.740 kasus
#Pelanggaran lainnya= 3.486 kasus
@Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Pasal 3
Setiap orang dilarang menggunakan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.
Sanksi
Ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu.
@Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo