Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tanpa Surat Izin Kerja Tak Bisa ke Ibu Kota

Pengelola bus Transjakarta dan kereta Commuter Line memastikan menolak calon penumpang yang tak memiliki surat registrasi pekerja.

13 Juli 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Petugas bus Transjakarta mulai memeriksa secara ketat kelengkapan surat registrasi pekerja mulai 14 Juli 2021.

  • Petugas stasiun Commuter Line menolak penumpang yang tak pakai masker rangkap dua.

  • Jumlah penumpang bus Transjakarta, KRL, MRT, dan bus AKAP diprediksi turun 40-60 persen selama PPKM darurat.

JAKARTA -- Niat Iwan Ubaidillah masuk kantor pupus di tengah jalan. Warga Cihideung, Bogor, Jawa Barat, itu ditolak petugas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) di Stasiun Bogor saat hendak naik sepur, kemarin pagi. Pramusaji restoran di kawasan Senen, Jakarta Pusat, itu tak bisa berangkat kerja karena belum mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ibu Kota. Surat ini menjadi salah satu syarat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penolakan pertama dialami saat dirinya antre di muka pintu Stasiun Bogor sekitar pukul 05.00 subuh. Saat itu, seorang petugas meminta pria berusia 39 tahun tersebut kembali ke rumah karena tak mengantongi izin masuk wilayah Jakarta. Alih-alih pulang, Iwan justru menunggu di salah satu sudut stasiun hingga kondisi antrean dan jumlah petugas menjadi relatif sepi, sekitar pukul 08.00 pagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ternyata sama saja, tak boleh masuk (ke stasiun). Padahal saya sudah memohon, tapi petugas tak mau dengar,” ujar dia kepada Tempo, kemarin.  

Iwan tak sendiri. Sejumlah pekerja di wilayah penyangga gagal berangkat kerja menuju DKI Jakarta pada hari pertama penerapan syarat perjalanan menggunakan STRP sektor esensial dan kritikal.

Meski tak detail, penerapan aturan STRP sebagai syarat naik transportasi massal ke Ibu Kota selama masa PPKM darurat memang berhasil mengurangi jumlah mobilitas masyarakat. Penolakan calon penumpang dan meningkatnya kebijakan work from home perusahaan tercatat mengurangi jumlah pelaju kereta Commuter Line hingga 45 persen. Hal itu tampak pada merosotnya jumlah penumpang dari 73.808 orang pada Senin pekan lalu menjadi 41.069 orang kemarin.

“Petugas kami minta memeriksa kelengkapan syarat dengan teliti,” ujar juru bicara PT Kereta Api Indonesia, Anne Purba.

Selain surat registrasi pekerja, kata dia, calon penumpang harus menggunakan masker rangkap dua dan dalam kondisi sehat. Secara teratur, petugas pintu peron akan mengatur arus penumpang sehingga tiap kereta hanya berisi maksimal 52 penumpang. “Penumpang KRL juga hanya pekerja yang bekerja di bidang esensial dan kritikal,” ujar Anne.

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, 12 Juli 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Sedikit berbeda, petugas di sejumlah halte bus Transjakarta masih meloloskan penumpang yang tak mengantongi surat izin kerja. Menurut Direktur Layanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta, Achmad Izzul Waro, perusahaan milik Pemprov DKI ini masih mensosialisasi aturan surat izin kerja tersebut kepada seluruh penumpang selama dua hari, 12-13 Juli 2021. Dia mengklaim penerapan aturan akan mulai berjalan secara ketat pada 14 Juli mendatang.

“Kami sosialisasi agar penumpang paham bahwa, sesuai dengan aturan dari Pemprov DKI, penumpang yang bisa menikmati layanan bus Transjakarta hanya yang memiliki STRP. Selain itu akan ditolak petugas,” kata dia. 

Menurut dia, petugas Transjakarta bersama Dinas Perhubungan DKI akan mengecek validitas surat izin kerja yang dibawa calon penumpang. Petugas pun tak akan menenggang calon penumpang yang hanya memiliki surat tugas dari perusahaan ataupun surat dinas pemerintah. Selama pelaksanaan PPKM darurat, kata Izzul, Transjakarta pun tak melayani penumpang non-pekerja yang melakukan perjalanan di Ibu Kota.

“Kami tak memiliki hak diskresi di lapangan. Kami hanya akan menerapkan aturan yang ada. Jadi, penumpang yang ingin pergi belanja atau lainnya, karena tak punya STRP, lebih baik mencari alternatif transportasi lain,” ujar dia.

Meski aturan itu belum rampung, Izzul memprediksi jumlah penumpang bus Transjakarta akan semakin merosot saat penerapan surat izin kerja tersebut. Selama masa pandemi Covid-19, kata dia, rata-rata layanan bus Transjakarta hanya mencapai 400 ribu penumpang per hari. Angka itu langsung merosot 50 persen atau sekitar 200 ribu penumpang saat awal penerapan PPKM darurat, awal Juli lalu. “Dengan aturan STRP ini, jumlah penumpang diperkirakan akan lebih rendah lagi,” kata dia.  

Calon penumpang kereta MRT Jakarta mendapat persyaratan lebih longgar, meski membatasi layanan hanya untuk para pekerja. PT MRT Jakarta masih mengizinkan calon penumpang yang tak memiliki surat izin kerja menikmati layanan MRT rute Lebak Bulus-Bundaran HI tersebut. Tapi pekerja itu harus memiliki surat tugas dari perusahaan atau lembaga negara.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti, juga mengatakan terjadi penurunan jumlah penumpang di empat terminal tipe A pada hari pertama penerapan aturan surat izin kerja pada masa PPKM darurat. Penurunan jumlah penumpang mencapai 67 persen terjadi di Terminal Poris Plawad Tangerang; sebanyak 58,97 persen di Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan; 41,6 persen di Terminal Jatijajar Depok; serta 28,72 persen di Terminal Baranangsiang Bogor. “Turunnya angka penumpang semoga menjadi tanda turunnya mobilitas masyarakat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19,” kata dia. 

FRANSISCO ROSARIANS | M.A. MURTADHO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus