Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada hari ini, 24 Juni 2024. “Putusan majelis hakim,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda putusan perkara ini akan dibacakan pada pukul 10.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengacara Karen, Luhut M.P. Pangaribuan, berharap keputusan hakim nanti sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan hukum. "Berharap pengetahuan hukum dan hati nurani Majelis Hakim 'tidak tertidur'," kata Luhut, Ahad, 23 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Luhut menuturkan bahwa fakta hukum dalam persidangan telah crystal clear atau terang benderang. "Tidak ada fakta yang jadi dasar untuk menyatakan ada kesalahan dan perbuatan melawan hukum Bu Karen," ujarnya.
Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto dalam 30 Mei 2024. Selain pidana utama, Karen juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu subsider 2 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.