Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

17 Mei 2024 | 14.42 WIB

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Perbesar
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menjadwalkan pemanggilan bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Pemanggilan itu buntut laporan dari seorang pengacara dari Eternity Lawfirm, Andreas, yang menduga Rahmady tak menyampaikan LHKPN dengan benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kuasa hukum Rahmady, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu. Dia menyebut Rahmady akan hadir bersama kuasa hukum dan istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami datang. Istrinya juga akan mendampingi karena perusahaannya juga ikut diseret dalam laporan ini,” kata Luhut saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024. KPK telah menjadwalkan pertemuan dengan Rahmady pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00. 

Luhut menjelaskan uang Rp 7 miliar yang disebut pelapor milik Rahmady untuk dipinjamkan ke PT Mitra Cipta Agro pada 2017 silam tak benar. Dia menyebut uang Rp 7 miliar itu berasal dari pinjaman kolega istri dan orang tuanya alias bukan bersumber dari Rahmady.

Senyampang itu, dia menyesalkan adanya kabar yang telah menyudutkan kliennya itu. Dia mengklaim PT Cipta Mitra Agro sepenuhnya bisnis Margaret dan tak melibatkan Rahmady. “Itu bisnis istrinya. Pak Rahmady tak terlibat dalam bisnis ini, tapi dibawa-bawa namanya,” kata Luhut. 

Luhut menduga laporan KPK ini hanya pengalihan isu karena klien pelapor sedang menghadapi laporan polisi di Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dia menyebut Rahmady yang juga menjadi pentolan Bea Cukai hanya dijadikan alat untuk menutup laporan itu. “Ini bargain saja. Kan Bea Cukai lagi ramai di masyarakat, makanya dibikin laporan ini,” kata dia. 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan telah mengonfirmasi institusinya telah memanggil Rahmady. Dia menyebut kejanggalan LHKPN tersebut adalah tentang adanya pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.Harta di LHKP Rp 6 miliar tapi bisa memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar.

"Makanya hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," kata dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Kamis, 16 Mei 2024. 

Selain itu, Pahala mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan. Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan. "Kami akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT kan enggak disebut. ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.

Kementerian Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan. Ia dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024.

Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.Keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus