Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto Segera Jalani Sidang Dakwaan Lagi Perkara Suap Dana PEN

Ardian Noervianto tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji pengajuan Dana PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka.

21 Februari 2024 | 18.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji pengajuan Dana PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021 segera disidang. Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menyerahkan tersangka M. Ardian Noervianto dan Laode M. Syukur Akbar bersamaan dengan barang bukti kepada tim jaksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk tersangka Laode M. Syukur Akbar, proses penyerahannya dilakukan di Lapas Kendari dan tersangka M. Ardian Noervianto dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Lapas Salemba Jakarta," ujar Ali Fikri dalam keterangan resmi, Rabu, 21 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali berkata tidak dilakukan penahanan untuk keduanya karena berstatus warga binaan yang masih menjalani masa pemidanaan dalam perkara sebelumnya. "Segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim Jaksa dalam waktu 14 hari," ujarnya.

KPK telah mengumumkan penahanan terhadap bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto pada Februari 2022. Dia diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengajuan Dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Kasus ini kemudian berkembang.

Selain Ardian, penetapan tersangka juga dilakukan terhadap dua orang lainnya, yaitu Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Ardian telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan karena terbukti menerima suap dar Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Suap itu untuk pengurusan dana PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional. Ia juga dikenai membayar uang pengganti 131.000 dolar Singapura.

MUTIA YUANTISYA | MUH RAIHAN MUZAKKI

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus