Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai penangkapan Harun Masiku bisa dilakukan apabila tidak ada kegaduhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila ada kegaduhan, maka ada dua pilihan bagi Harun Masiku, yaitu berpindah ke lokasi lain yang lebih tersembunyi atau tetap di lokasi yang sama dengan asumsi KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pencarian seorang buronan itu hanya bisa dilakukan ketika Harun Masiku merasa sedang tidak diintai," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut Yudi, kewaspadaan Harun Masiku akan berkurang apabila sedang tidak dalam pengintaian. Selain itu, kata dia, orang-orang yang menyembunyikan Harun Masiku sekaligus yang mendanai pelariannya tentu akan memikirkan strategi lain agar politikus PDIP itu tetap tidak tertangkap.
Yudi mencontohkan sejumlah buronan yang dia kejar saat masih menjadi penyidik KPK berhasil ditangkap ketika mereka mengira tidak sedang diburu apparat.
"Seperti penangkapan buronan yang sedang melakukan rapat perusahaannya di coffe shop atau ketika mereka sedang berada di tempat tinggalnya, baik itu apartemen ataupun rumah," ujarnya.
Menurut Yudi, ada empat kunci menangkap buronan, yaitu memantau orang terdekatnya, seperti keluarga. Berikutnya, mengecek tempat yang diduga menjadi persembunyiannya, menggunakan peralatan IT untuk memantau komunikasi pihak terkait, dan memantau bahkan memutus aliran dana yang diduga membiayai Harun Masiku selama dalam pelarian.
Kasus Harun Masiku sempat lama tenggelam dan tidak ada kabarnya. Namun belakangan, kasus ini kembali mencuat ditandai pemeriksaan sejumlah orang untuk dimintai keterangan soal keberadaan politikus PDIP itu, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dugaan suap dimaksudkan agar Harun dapat menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harun dikabarkan menghilang. KPK kemudian menyatakan Harun buron sejak 2020. Meskipun ada dugaan ia berada di luar negeri, Polri dan Imigrasi menyatakan bahwa Harun masih berada di dalam negeri.
KPK sudah pernah menanyakan keberadaan Harun kepada Wahyu saat diperiksa sebagai saksi pada 29 September 2023.
Pilihan Editor: KPK Tetap Minta Dikabari Jika Ada yang Tahu Posisi Harun Masiku