Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, membeberkan alasan eks Gubernur Anies Baswedan memberikan izin mendirikan bangunan atau IMB sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Tatak, izin itu diperlukan agar warga mendapatkan hak atas layanan dasar. Penduduk Tanah Merah, lanjut dia, juga warga negara yang berhak memperoleh fasilitas publik, meski tinggal di tanah sengketa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Warga yang tinggal di tanah sengketa masih warga negara juga kan? Pemerintah wajib berikan layanan dasar kepada mereka. Itulah persisnya yang dilakukan Anies waktu menjabat Gubernur,” kata Tatak kepada Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.
Sebelumnya, politikus PDIP dan PSI mengkritik IMB kawasan yang diterbitkan Anies untuk warga Kampung Tanah Merah. Izin ini menjadi soal setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang menghanguskan permukiman warga di sekitar. Salah satu korban kebakaran adalah warga Kampung Tanah Merah yang memperoleh IMB dari Anies.
Tatak menyampaikan, Anies tak menyentuh masalah agraria ketika membuat kebijakan ihwal IMB kawasan. Sebab, aspek agraria itu bukan tugas pokok dan fungsi alias tupoksi Gubernur. Anies lantas menyerahkan urusan sengketa tanah Kampung Tanah Merah kepada pengadilan.
Walau begitu, pemerintah daerah tetap perlu mencari solusi agar hak warga kota atas layanan publik terpenuhi. Karena itulah, Anies menerbitkan IMB kawasan yang sifatnya sementara dan hanya berlaku tiga tahun.
Pemenuhan hak warga ini, Tatak menilai, juga dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat duduk di kursi DKI 1. Buktinya, Jokowi membuka jalan kepada warga Tanah Merah untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) setelah terpilih sebagai Gubernur DKI.
“Itulah persisnya yang dilakukan Jokowi dan Anies. Mereka sama-sama peduli rakyat kecil,” ujarnya.
Soal status kepemilikan tanah, Tatak menilai, PT Pertamina (Persero) perlu terbuka soal luas hingga lokasi lahan yang memang milik perusahaan pelat merah itu.
“Soal kepemilikan tanah, apakah Pertamina punya alas hak atau tidak, semestinya harus ditanyakan kepada Pertamina, apa alas haknya dan di lokasi mana saja atau seberapa luas,” ucap dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.