Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pengoplos gas elpiji atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan. Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar menuturkan, pelaku ini ditangkap pada Rabu malam, 16 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yaitu di mana para pelaku telah memindahkan isi dari gas LPG yang tabungnya berisikan sebanyak 3 kg, dan merupakan tabung gas yang bersubsidi. Kemudian dipindahkan isi dari gas tersebut ke tabung gas yang berisi 12 kilogram, dan kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga non-subsidi,” Ucap Hendri saat konferensi pers pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini dengan dua tempat yang berbeda, yaitu EBS ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, dan RD di Medan Satria, Bekasi. Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit III Sumber Daya Lingkungan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Hendri menyebut penangkapan ini awal mulanya berasal dari laporan masyarakat. "Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, telah terjadi penyimpangan ataupun dugaan penyalahgunaan," kata dia.
Barang bukti yang disita adalah 173 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, 60 tabung gas elpiji 12 kilogram, 27 tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dan tiga lagi masih proses, serta 17 buah pipa besi atau regulator yang digunakan memindahkan isi tabung gas.
Para tersangka mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari harga seharusnya, karena satu gas elpiji 12 kilogram diisi dengan gas elpiji 3 kilogram sebanyak empat tabung. “Jadi kalau kami kalkulasikan,1 tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu,” ucap Hendri.
Hendri mengungkapkan, dua tersangka sudah melakukan aksinya selama empat bulan. Sehingga, diperkirakan dari modusnya keduanya mendapatkan Rp300 juta sampai Rp350 juta.
Mendapati modus penipuan ini, Eksekutif General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian gas elpiji. “Pangkalan resmi itu ada nama plangnya, nama pangkalannya dan itu bisa terbaca oleh masyarakat,” ucap Beni menjelaskan cara membedakan gas elpiji asli dari pertamina dan bukan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 miliar rupiah,” ucap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya.