Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Enam Fakta Seputar Ganjil Genap Akhir Pekan Kota Bogor

Ganjil genap di Kota Bogor mulai diberlakukan. Ratusan kendaraan terkena razia dan diminta putar balik, termasuk penyandi Ayu Ting Ting.

7 Februari 2021 | 02.23 WIB

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil dan motor saat berlakunya Ganjil Genap Bogor akhir pekan, di Simpang Yasmin, Kota Bogor, Sabtu, 6 Februari 2021. Pada hari ini, kendaraan berplat ganjil dilarang melewati titik pemeriksaan. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil dan motor saat berlakunya Ganjil Genap Bogor akhir pekan, di Simpang Yasmin, Kota Bogor, Sabtu, 6 Februari 2021. Pada hari ini, kendaraan berplat ganjil dilarang melewati titik pemeriksaan. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat, kecuali ambulans dan mobil pemadam kebakaran mulai Sabtu, 6 Februari 2021. Kebijakan ini diambil untuk menekan mobilitas warga demi menurunkan kasus Covid-19.

Berikut adalah fakta-fakta seputar ganjil genap di Kota Bogor.

1. Berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu

Walau mulai diterapkan pada Sabtu, 6 Februari 2021, kebijakan ganjil genap Bogor ini berlaku setiap Jumat, Sabtu dan Minggu di pekan selanjutnya. Ganjil genap akan berlangsung selama 14 hari sejak mulai diterapkan.

Kendaraan dengan plat yang memiliki angka terakhir genap hanya dibolehkan melintas di seluruh ruas jalan Kota Bogor pada tanggal genap. Begitu pun sebaliknya.

2. Terdapat Chek Point di dalam Kota

Kepolisian Resor Bogor Kota bakal melakukan check point untuk memastikan kebijakan ganjil genap akhir pekan ini terlaksana. Polisi bersama Satgas Covid-19 bakal mendirikan posko check point di jalan-jalan utama Kota Bogor seperti Pajajaran, Sudirman dan Juanda. Tujuannya adalah untuk mencegah kendaraan menerobos jalur.

Baca juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap Akhir Pekan, Begini Aturannya

3. Penyekatan di Jalur Masuk Bogor

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro berujar pihaknya mendirikan enam pos penyekatan untuk memastikan penerapan ganjil genap ini. Letaknya ada di simpang Ciawi, Bogor Selatan; Bubulak, Bogor Barat; gerbang tol Baranangsiang, Bogor Timur; Pomad, Bogor Utara; Gunung Batu, Bogor Tengah; dan simpang Yasmin, Tanah Sareal. Setiap pos, kata Susatyo, dijaga oleh 17 petugas.

4. Dibarengi dengan Pelarangan Aktivitas yang Menimbulkan Kerumunan

Sembari menerapkan ganjil genap, Pemerintah Kota Bogor juga melarang semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa izin dari Satgas Covid-19. Pemerintah juga menutup pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA) setiap akhir pekan serta menutup Jalan Suryakencana pada pukul  20.00-24.00 WIB.

5. Aturan Terkait Angkutan Umum

Angkutan umum di Kota Bogor memang tidak diwajibkan mengikuti ganjil genap. Namun, Pemerintah Kota Bogor membatasi kapasitas maksimal angkutan umum sebanyak 50 persen. Selanjutnya, jam operasional juga dibatasi hanya dari pukul 05.00 sampai 21.00 WIB.

6. Ratusan Kendaraan Diminta Putar Balik di Hari Pertama Ganjil Genap, Termasuk Ayu Ting Ting

Hasil pemantauan selama satu jam penerapan ganjil genap di hari perdana, yakni Sabtu, 6 Februari 2021, sekitar 100 kendaraan bermotor diminta putar balik karena melanggar aturan. Pemantauan itu berlangsung di sekitar gerbang tol Baranangsiang dan dihadiri langsung oleh Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Salah satu pengemudi yang diminta putar balik itu adalah pedangdut Ayu Ting Ting. Dia terjaring razia ganjil genap di gerbang tol Bogor saat sedang mengendarai mobil Mini Cooper S warna kuning dengan pelat nomor B 2409 SOJ.

"Saya nggak tahu pak kalau ada ganjil genap, maaf ya pak," ucap Hera Agus, petugas Satpol PP menirukan kata-kata Ayu Ting Ting saat terjaring razia ganjil genap di GT Bogor.

M YUSUF MANURUNG | M.A MURTHADO | ANTARA | KORAN TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus