Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Eni Ajukan Jadi Justice Collaborator Ungkap Suap PLTU

ersangka dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, memastikan segera mengajukan permohonan menjadi justice collaborator atau pelaku yang membantu pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

3 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Eni Ajukan Jadi Justice Collaborator Ungkap Suap PLTU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Tersangka dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, memastikan segera mengajukan permohonan menjadi justice collaborator atau pelaku yang membantu pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia mengklaim telah berkomitmen untuk kooperatif dan menyampaikan semua informasi serta bukti tentang kasus tersebut kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sedang dipertimbangkan," kata Eni, akhir pekan lalu. "Saya akan kooperatif dalam kasus ini."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Eni setelah operasi tangkap tangan, 13 Juli lalu. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita Rp 500 juta dari Eni yang berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited-anak usahanya, PT Samantaka Batubara, menjadi anggota konsorsium pemegang proyek Rp 12,8 triliun tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Eni dan Johannes, KPK kemudian menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Sosial dan elite Partai Golkar, Idrus Marham. Eni sendiri selama pemeriksaan sebagai saksi terus membongkar sejumlah informasi, termasuk peruntukan uang Rp 2 miliar dari total suap dari Johannes Rp 4,8 miliar untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa pada Desember 2017.

Eni diduga mengetahui dan hadir dalam sejumlah pertemuan yang berisi pembahasan serta pengaturan fee dari proyek tersebut. Dia mengatakan Eni bersama sejumlah elite politik Partai Golkar dan petinggi sebuah badan usaha milik negara menetapkan jatah fee proyek PLTU Riau-1 sebesar 2,5 persen dari nilai proyek tersebut. "Selain Idrus Marham, ada instruksi dari petinggi Partai Golkar kepada Eni untuk PLTU Riau-1," kata sumber Tempo.

Kuasa hukum Eni, Pahrozi, membenarkan kliennya telah merancang pengajuan status justice collaborator. Eni, kata dia, sangat tangguh terhadap segala intervensi dan upaya ancaman untuk tutup mulut. Dia mengklaim, Eni telah berkomitmen akan membuka seluruh informasi kepada KPK. "Sudah ada kronologi yang ditulis. Sangat jelas," kata Pahrozi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan seluruh pertimbangan pemeriksaan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Dia menilai tak ada intervensi dan pengaturan dalam penanganan kasus PLTU Riau-1. Dia juga enggan berkomentar tentang komitmen Eni untuk buka-bukaan karena mengklaim hanya petugas partai yang mematuhi perintah elite Partai Golkar lainnya. "Tetap saja sebagai pengumpul uang," kata Alexander. FRANSISCO | TAUFIQ SIDDIQ

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus