Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Fakta persidangan ataupun keterangan sejumlah saksi saling menguatkan keterlibatan para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan peran yang berbeda-beda. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memprediksi para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua dan diganjar hukuman penjara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo