Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Explain: Ramai-ramai Menolak RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden

RUU DKJ menuai polemik lantaran dalam Pasal 10 RUU DKJ disebutkan aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden.

8 Desember 2023 | 18.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden. RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, dengan sistematika dan materi muatan yang telah disepakati secara musyawarah mufakat di rapat Badan Legislasi DPR RI. Dalam isi Pasal 10 RUU DKJ disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Sejumlah pihak pun ramai-ramai menolak Pasal 10 tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto: Tempo/Tony Hartawan, Tempo/Amelia Rahima Sari, Instagram/ibnumultazam.nu, Instagram/wibiandrino, Antara Foto, dok. Istimewa

Editor: Ryan Maulana 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus